Tribunnews Update
Berbeda dari Keterangan KPK, Eks Dirut PHU Justru Klaim Tak Ditanya soal Penerimaan Uang Kuota Haji
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengklaim tidak ada pembahasan mengenai dugaan penerimaan uang terkait sengkarut kuota haji tahun 2023–2024.
Hal tersebut disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/5/2026).
Baca: LIVE UPDATE: Kondisi Haji Nani usai Disiram Air Keras, Bupati Sitaro Jadi Tersangka Korupsi
Hilman terpantau merampungkan pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 19.15 WIB.
Saat dicecar awak media mengenai dugaan aliran dana korupsi kuota haji yang mengalir kepadanya, ia menampik hal tersebut.
“Enggak ada pembahasan itu,” kata Hilman saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/5/2026) malam.
Baca: Baru Pulang dari Arab Langsung Dicekal KPK, Asrul Aziz Taba Bakal Diperiksa Soal Kasus Korupsi Haji
Alih-alih membahas soal aliran dana, Hilman menjelaskan bahwa kehadirannya di hadapan penyidik hanya untuk memberikan keterangan seputar teknis pembagian kuota haji khusus dan reguler yang masing-masing diubah komposisinya menjadi 50 persen berbanding 50 persen.
Ia enggan merinci lebih jauh proses pengambilan keputusan yang kini berujung pada penyidikan korupsi tersebut.
“Tadi sudah disampaikan ke penyidik,” kata Hilman singkat sembari meninggalkan area gedung lembaga antirasuah.
Baca: Senyum Gus Yaqut seusai Diperiksa, Bantah Terima Uang 30 Ribu USD dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pernyataan Hilman mengenai nihilnya pembahasan uang ini cukup bertolak belakang dengan konstruksi perkara yang sebelumnya telah dibeberkan oleh KPK.
Pada konferensi pers penetapan tersangka pengembangan perkara akhir Maret lalu, KPK secara gamblang menyebut adanya dugaan aliran dana kepada Hilman.
Berdasarkan temuan penyidik, Tersangka Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) diduga memberikan sejumlah uang pelicin kepada Hilman Latief sebesar USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR), serta kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebesar USD 30.000.
Penerimaan uang tersebut diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu untuk meloloskan skema percepatan keberangkatan (T0).
Baca: 9 Bos Travel Haji Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi, Pemeriksaan Digelar di Jawa Timur dan Jakarta
Terkait substansi pembagian kuota 50:50 yang diklaim Hilman sebagai materi utama pemeriksaannya, KPK telah menegaskan bahwa kebijakan tersebut menabrak aturan hukum.
Kesepakatan sepihak itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 64 ayat 2 yang memandatkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya dipatok sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, di mana mayoritasnya mutlak diperuntukkan bagi jemaah reguler.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak KPK perihal detail dan hasil akhir dari pemeriksaan terhadap Hilman malam ini.
Baca: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Direktur Maktour & Ketum Kesthuri Ditangkap
Selain Hilman, gelombang pemeriksaan saksi terus bergulir.
Sebelum ini, KPK juga telah memanggil Muhadjir Effendy, Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022, untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan terhadap Muhadjir difokuskan untuk mengusut rekam jejak perolehan dan pengelolaan kuota haji pada tahun 2022.
“Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (18/5/2026) malam.
Baca: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Direktur Maktour & Ketum Kesthuri Ditangkap
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam pusaran megakorupsi yang berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar.
Dua tersangka utama telah ditahan, yakni mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Sementara itu, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yang belum ditahan adalah Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau sebagaimana diatur dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Baca: Respons Gus Yaqut usai 3 Jam Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Kuota Haji: Alhamdulillah Lancar
Dalam rangkaian penyidikan ini, KPK juga tercatat telah menyita aset bernilai lebih dari Rp 100 miliar yang terdiri dari jutaan dolar Amerika, miliaran rupiah, riyal, kendaraan mewah, hingga bidang tanah dan bangunan. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sebut Ada Aliran Dana, Hilman Latief Justru Klaim Tak Ditanya Soal Penerimaan Uang Kuota Haji
Videografer: Ilham Rian Pratama
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
John Herdman Tepati Janji, Timnas Indonesia Lipat Oman 3-0: Rekor Buruk 38 Tahun Berakhir
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Iran Warning AS! 2 Kapal Dipukul Mundur di Laut Oman, Pasukan Pakai Rudal Qadir dan Drone Ofensif
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Tak Hanya Porsche dan Harley, KPK Turut Sita Perhiasan dan Valas dari Kediaman Silmy Karim
1 hari lalu
Tribunnews Update
Penampakan Porsche hingga Moge Silmy Karim Diangkut KPK, 2 Mobi Mewah Ternyata Tak Masuk LHKPN
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pramono Anung Apresiasi Langkah Astra Dorong Budaya Naik Transportasi Umum
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.