Senin, 18 Mei 2026

Sekuriti yang Cabuli ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Ditangkap, Korban Alami Memar

Minggu, 17 Mei 2026 20:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menangkap seorang pria berinisial CA (31) terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial, SA (18).

Dugaan pencabulan itu terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel) Irham Kalenggo di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Korban SA baru mulai bekerja sebagai ART di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan, pada Senin (11/5/2026).

Sementara insiden dugaan pencabulan dialami SA, Selasa (12/5/2026), saat korban tengah mengganti baju di dalam kamar usai mandi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan CA dilakukan, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Dikutip dari TribunnewsSultra.com, Insiden ini terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo yang berlokasi di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Peristiwa bermula saat korban SA baru saja kembali ke rumah tempatnya bekerja dan masuk ke kamar untuk berganti pakaian.

Saat hendak menuju kamar mandi, korban berpapasan dengan CA yang saat itu hendak membuang sampah.

Tak lama kemudian, CA masuk ke dalam kamar korban dengan dalih ingin mengobrol.

Sambil bermain ponsel, tersangka bertanya mengenai keberadaan asisten rumah tangga lainnya. 

Percakapan berlanjut hingga CA menanyakan status hubungan korban.

Meski tidak dijawab, tersangka menimpali mengajak korban berpacaran.

Merasa terancam, korban mencoba berdiri untuk menghindar.

Namun, CA segera menutup pintu kamar dan mencoba menenangkan korban.

Setelah korban duduk kembali di tempat tidur, tersangka mulai melakukan aksi nekatnya mencoba memerkosa korban.

Meski korban sudah berupaya melawan dengan memukul, mencakar, hingga mengancam akan melaporkan kejadian itu ke istri Bupati Konsel, tersangka yang secara fisik lebih kuat terus menindih korban.

Akibat cengkeraman pelaku yang kuat, paha korban mengalami luka memar.

Di tengah keputusasaan dan hasrat yang tak terkendali, CA menghentikan sesaat aksinya.

Ketegangan memuncak saat tersangka mengoleskan sabun cuci muka dan handbody milik korban ke area alat kelaminnya sendiri, yang kemudian justru membuatnya merasa perih. 

Memanfaatkan kepanikan tersangka yang merasa kesakitan, korban mencoba mengetuk dinding dan pintu untuk meminta pertolongan kepada penghuni kamar sebelah.

Merasa panik karena korban terus berusaha mencari bantuan, tersangka akhirnya lari keluar dari kamar.

Setelah CA keluar, korban langsung mengunci pintu kamar. 

Di dalam kamar tersebut, tertinggal barang-barang milik tersangka berupa celana dalam, kunci motor, ponsel, dan korek api.

Tersangka sempat kembali mengetuk pintu untuk meminta barang-barangnya, lalu segera pergi setelah korban menyerahkannya melalui celah pintu.

Usai menerima laporan korban, Rabu (13/5/2026), Satreskrim Polresta Kendari bergerak cepat mendampingi korban melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.

Setelah itu dilanjutkan olah tempat kejadian perkara oleh tim identifikasi bersama personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Zahra Maulidya Abri.

Dalam kegiatan tersebut, polisi memeriksa sejumlah titik di dalam rumah yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penyidik mengambil dokumentasi, identifikasi lokasi, hingga pemeriksaan ruangan guna mencocokkan keterangan korban dengan kondisi di tempat kejadian perkara.

Dalam olah tempat kejadian perkara itu, korban berinisial SA turut memperagakan sembilan adegan yang berlangsung di dalam kamar milik ART.

AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku berinisial CA berhasil diamankan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

CA kini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim.

AKP Welliwanto menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencabulan.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved