Rabu, 13 Mei 2026

Berita Terkini

Polresta Pati Tangkap Dukun Cabul di Sukolilo, Modus Ritual Persetubuhan untuk Dapat Keturunan

Selasa, 12 Mei 2026 21:55 WIB
Tribun Jateng

Unduh aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk mendapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Praktik dukun cabul di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berhasil terbongkar oleh pihak kepolisian.

Tersangka berinisial AS (42) yang merupakan seorang dukun pijat diduga mencabuli korban berinisial S (30) dengan kedok membantu mendapatkan keturunan.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan tersangka memanfaatkan kerentanan korban yang tak kunjung memiliki anak setelah lama menikah.

Baca: Resmi Ditahan! Tampang Lesu Kiai Cabul Pati Pakai Kursi Roda Jalani Pemeriksaan di Polres Jepara

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan meminta istrinya sendiri membujuk korban untuk melakukan ritual persetubuhan bertiga atau threesome.

"Ritualnya dilakukan dengan cara tersangka berhubungan badan dengan istrinya terlebih dahulu hingga menjelang klimaks (ejakulasi), baru dilanjutkan ke korban. Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali," jelas Kompol Dika dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026).

Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah tersangka, di mana tersangka juga sempat meminta video hubungan intim korban dengan suaminya untuk alasan didoakan.

Kasus ini terungkap setelah tersangka melontarkan pernyataan ganjil kepada suami korban yang menyebut kemungkinan anak korban akan mirip dengan dirinya.

Ucapan tersebut memicu kecurigaan hingga akhirnya korban mengaku telah hamil empat bulan akibat perbuatan tersangka.

Tersangka AS ditangkap di Kabupaten Jepara pada 11 Mei 2026 dan kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polisi juga masih mendalami keterlibatan istri tersangka dalam kasus ini, apakah bertindak di bawah tekanan atau merupakan bagian dari kerentanan.

(Tribun-Video.com/TribunJateng.com)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved