Selasa, 12 Mei 2026

Diskusi Bareng Mahfud, 8 Parpol Non-Parlemen Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus

Senin, 11 Mei 2026 20:46 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang terdiri dari delapan partai politik non-parlemen mendorong agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dihapuskan.

GKSR yang terdiri dari delapan partai politik non-parlemen menggelar diskusi guna menyikapi dinamika parliamentary threshold atau ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.

Diskusi yang digelar di Kantor GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026) ini turut dihadiri oleh tokoh nasional seperti mantan Menko Polkam Mahfud MD dan pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.

Bahasan mengenai ambang batas parlemen kembali mengemuka di tengah rencana DPR merevisi Undang-Undang Pemilu.

Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan perubahan ambang batas parlemen 4 persen untuk Pemilu 2029 dan seterusnya. 

MK menyatakan angka 4 persen konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2024, namun harus diubah sebelum 2029.

Revisi Undang-Undang Pemilu menjadi agenda utama DPR dan pemerintah pada 2026 untuk memperbaiki berbagai kelemahan dalam Pemilu 2024 sekaligus menyiapkan regulasi menuju Pemilu 2029.

Fokus revisi mencakup penyederhanaan sistem pemilu, penguatan integritas proses demokrasi, serta peningkatan perlindungan terhadap penyelenggara pemilu.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dihapus menjadi 0 persen pada pemilu mendatang.

Menurut Mahfud, hal ini perlu dilakukan untuk memastikan setiap suara yang diberikan oleh rakyat dalam pemilu tetap memiliki nilai dan terkonversi menjadi kursi di parlemen.

Menurut catatannya, terdapat sekitar 17 juta suara rakyat yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi parlemen karena partai yang dipilih tidak mencapai ambang batas 4 persen.

Jika penghapusan ambang batas parlemen (0 persen) sulit diwujudkan, Mahfud menawarkan solusi alternatif berupa fraction threshold atau ambang batas pembentukan fraksi.

Dalam skema ini, partai-partai kecil yang memperoleh suara namun tidak cukup untuk membentuk fraksi sendiri, diperbolehkan untuk bergabung dengan partai lain.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Mahfud MD   #ambang batas parlemen   #parlemen   #Parpol   #GKSR

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved