Sabtu, 13 Juni 2026

Tribunnews Update

Divonis 4,5 Tahun Bui di Kasus LNG, Pihak Hari Karyuliarto Siap Gugat BPK, Klaim Tak Ada Dana Masuk

Senin, 4 Mei 2026 16:21 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM -  Wa Ode Nur Zainab kuasa hukum terdakwa eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto, angkat bicara usai kliennya dijatuhi vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). 

Hari Karyuliarto dijatuhi hukuman  4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi liquified natural gas (LNG).

Baca: Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi LNG, Hari Karyuliarto Sebut Putusan ke Dirinya Jahat

Wa Ode memilai bahwa hukum di Indonesia ini tidaklah adil.

Wa Ode menyebut bahwa kliennya tidak terbukti sama sekali melakukan tindak pidana kejahatan.

Baca: Tok! Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Resmi Divonis 4,5 Tahun Penjara terkait Korupsi LNG

Wa Ode menambahkan bahkan Hari Karyuliarto dalam kasus ini tidak ada satu rupiah pun aliran dana yang masuk di rekening pribadi.

Atas hasil vonis ini tim pengacara Hari Karyuliarto memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan pembelaan kepada kliennya.

Baca: Kasus Korupsi LNG, Mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Lebih tegas Wa Ode menyebut bahwa tim Hari Karyuliarto akan menggugat BPK lantaran hasil audit diklaim menyimpang dari Undang-undang. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribun Video

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #LNG   #korupsi   #Pertamina   #BPK   #Hari Karyuliarto

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved