Kamis, 30 April 2026

Tribunnews Update

Sempat Disekap, 26 WNA Korban Scam di Bali akan Dideportasi oleh Pihak Imigrasi

Kamis, 30 April 2026 18:20 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah tegas terhadap 26 warga negara asing (WNA) yang terjaring operasi penggerebekan industri penipuan daring (online scam) di Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.

Seluruh WNA tersebut kini sedang diproses untuk pemulangan paksa dan akan dijatuhi sanksi penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

"Itu sudah berproses. Deportasi dan kemudian kita tangkal," tegas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Baca: Eks Pejabat Kemendikbud Sri Wahyuningsih Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Baca: Diduga Pakai Visa Nonprosedural, 18 Calon Jemaah Haji Ditunda Keberangkatannya ke Tanah Suci

(Tribun-Video.com)

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribun Video

Tags
   #WNA   #korban   #scam   #Bali

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved