Sabtu, 25 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Wamendagri Minta KPK Kaji Ulang Usulan Batas Jabatan Ketum Parpol Dua Periode Atas Dasar Konstitusi

Sabtu, 25 April 2026 17:37 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Bima meminta KPK untuk lebih berhati-hati dalam mengkaji usulan tersebut agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD). 

Ia juga menilai penting bagi KPK untuk kembali melihat akar persoalan korupsi di tubuh partai politik.

Menurutnya, persoalan korupsi yang melibatkan kader partai tidak semata-mata disebabkan oleh lamanya masa jabatan ketua umum partai.

Ia menegaskan bahwa akar masalah justru terletak pada lemahnya akuntabilitas serta sistem integritas di dalam partai politik.

Baca: Noel Ebenezer Tuduh KPK jadi Alat Pengusaha untuk Jatuhkan Ia, Sebut Kebijakan Pro Buruh jadi Pemicu

Baca: Alasan KPK Usulkan Jabatan Ketua Umum Parpol Cukup 2 Periode: Pencegahan Korupsi

“Persoalannya lebih kepada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik,” kata Bima Arya, Sabtu (25/4/2026).

Bima juga menilai bahwa panjangnya masa jabatan ketua umum merupakan hasil dari kemampuan figur tersebut dalam membangun partai.

Sementara itu, KPK sebelumnya menjelaskan bahwa usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik bertujuan untuk pencegahan korupsi serta mendorong regenerasi dan transparansi kaderisasi.

KPK menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri urusan internal partai, melainkan bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi di Indonesia.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Usul Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Wamendagri: Lihat Lagi Akar Korupsi di Parpol Itu Apa

 

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Thalia AshrizarDhanessa
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Wamendagri   #KPK   #Ketum Parpol

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved