Jumat, 24 April 2026

Alasan KPK Usulkan Jabatan Ketua Umum Parpol Cukup 2 Periode: Pencegahan Korupsi

Jumat, 24 April 2026 17:45 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM – Sejumlah partai politik (parpol) mengkritik usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Usulan tersebut menuai respons beragam karena dinilai menyentuh ranah internal partai.

Sejumlah elite parpol menilai pengaturan masa jabatan ketua umum seharusnya tetap menjadi kewenangan masing-masing partai melalui mekanisme organisasi.

Menanggapi kritik tersebut, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan rekomendasi tersebut tidak memiliki tendensi sebagai bentuk intervensi terhadap urusan internal partai politik.

"Murni untuk pencegahan saja, karena dengan adanya batasan waktu akan mendorong proses rekrutmen dan kaderisasi internal partai akan lebih transparan dan akuntabel," ujar Aminudin kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Terkait tudingan ultra vires atau melampaui batas tersebut, Aminudin menegaskan bahwa langkah yang diambil lembaganya sudah berada di jalur yang tepat.

"Sesuai dengan tusinya (tugas dan fungsi), tetap berwenang melakukan kajian sistem untuk mencegah terjadinya korupsi atau potensi korupsi," kata Aminudin menanggapi resistensi dari parlemen.

Alasan pencegahan ini tidak lepas dari temuan empiris di lapangan. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara terpisah memaparkan bahwa kegagalan kaderisasi membuat biaya masuk politik (entry cost) menjadi sangat mahal. 

Kondisi tersebut memaksa kandidat mengeluarkan modal raksasa saat pencalonan, yang berujung pada tingginya risiko korupsi demi mengembalikan modal politik saat mereka menjabat. 

Budi mencontohkan indikasi kuat adanya cukong yang membiayai calon bupati dalam kasus dugaan korupsi di Ponorogo, yang berujung pada praktik pengondisian proyek pemerintahan.

Lebih lanjut, Budi membantah bahwa usulan pembatasan masa jabatan ini disusun sepihak oleh KPK. 

Ia mengeklaim bahwa draf tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi secara objektif yang justru melibatkan kawan-kawan dari internal partai politik itu sendiri sebagai upaya perbaikan sistem politik di Tanah Air.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved