Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Kasus Puskesmas Tolak Antarkan Jenazah dengan Mobil Ambulans, Walkot Tangerang akan Ubah SOP

Senin, 26 Agustus 2019 18:36 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Terkait viralnya puskesmas yang tolak antarkan jenazah ke rumah duka, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan pihaknya perlu mengubah SOP atau Standart Prosedur Operasional.

Pihaknya ingin SOP segera diubah agar dan menyosialisasikannya agar kasus serupa tidak terjadi kembali.

Arief mengaku, seusai mengetahui peristiwa tersebut, ia langsug menanyakan kasus itu ke Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

Arief mengungkapkan hal tersebut pada Minggu (25/8/2019).

Pihak Dinkes kemudian mengaku bahwa SOP pada mobil ambulans yang ada diperuntukkan bagi pasien yang sakit, dan tidak dibolehkan untuk mengantar jenazah.

Arief menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi teguran bagi aparat birokrat Kota Tangerang, seharusnya mereka juga bekerja dengan rasa empati.

Ia juga mengatakan bahwa Kota Tangerang tidak keurangan ambulans untuk melayani warga.

Arief mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan mobil ambulans di tiap-tiap puskesmas yang jumlahnya lebih dari 30 unit.

Ia mengaku pihaknya tidak akan menambah mobil ambulans jenazah seusai peristiwa tersebut.

Pihaknya akan mengubah standar prosedur operasional agar kasus tersebut tidak terjadi lagi.

Diberitakan sebelumnya, Puskesmas Cikokol menolak mengantarkan jenazah korban tenggelam Sungai Cisadane dengan menggunakan mobil ambulans.

Paman korban yangbernama Supriyadi lantas menggotong jenazah keponakannya ke luar Puskesmas.

(Tribun-Video.com)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Lirik dan Kunci (Chord) Gitar Lagu Aku Kamu Kita - Sarwendah

Baca: Saling Lempar Senyum dan Berjabat Tangan, Gubernur Anies Tampak Akrab dengan Ahok

Baca: Lirik dan Kunci (Chord) Gitar Mencari Cinta - Noah feat. Bunga Citra Lestari (BCL)

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved