Jumat, 12 Juni 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

SP3 Terbit, Polda Metro Resmi Cabut Status Tersangka Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 18:39 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Rismon Hasiholan Sianipar di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengaku telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rismon pada 14 April.

Meski begitu, penghentian penyidikan terhadap Rismon tidak berpengaruh terhadap proses penyidikan tersangka lain dalam perkara tersebut.

"Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS, tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," kata Iman dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).

Baca: Status Tersangka Ijazah Jokowi terhadap Rismon Dicabut, Penerbitan SP3 Gunakan KUHAP Lama & Perpol

Baca: Rismon Tantang Roy Suryo Debat Berdua soal Kasus Ijazah Jokowi, Sentil agar Fokus & Tak Ngelantur

Sebelumnya, Rismon sudah menemui Jokowi di kediamannya, Solo pada 1 April 2026. 

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi telah memaafkan Rismon yang sudah menuduh ijazahnya palsu.

Kemudian Rismon juga bertemu pelapor lainnya di Polda Metro Jaya. 

Mereka telah menerima permintaan maaf Rismon Sianipar. 
"Saat ini telah terjadi kesepakatan perdamaian tersangka dan pelapor melalui restorative justice," jelas Iman.

(Tribun-Video.com)

Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Tegar Melani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Reynas Abdila

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #SP3   #Rismon Sianipar   #Jokowi   #ijazah palsu

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved