Jumat, 12 Juni 2026

Terkini Nasional

Status Tersangka Ijazah Jokowi terhadap Rismon Dicabut, Penerbitan SP3 Gunakan KUHAP Lama & Perpol

Jumat, 17 April 2026 17:03 WIB
Tribunnews.com

Unduh aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk mendapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan di balik penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rismon Sianipar terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (menyesuaikan rujukan jabatan, red), menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan menggunakan acuan KUHAP lama terkait keadilan restoratif.

SP3 secara resmi diterbitkan pada Selasa (14/4/2026), setelah Rismon mengajukan permohonan restorative justice sejak awal Maret 2026.

Baca: Roy Suryo Sebut Rismon Tak Pernah Lulus S3 di Jepang: Dia Galau dan Tipu Status Doktor di KTP-nya

Proses ini disertai dengan pengakuan dari Rismon bahwa hasil penelitian yang ia lakukan sebelumnya adalah keliru.

Setelah melakukan kajian ulang selama dua bulan, ia menyimpulkan bahwa ijazah Joko Widodo terbukti asli secara digital forensik.

Rismon bahkan telah mendatangi langsung kediaman Joko Widodo di Solo untuk menyampaikan permohonan maaf atas temuannya yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap Rismon ini tidak menghentikan proses hukum terhadap tersangka lain yang terlibat dalam kasus yang sama.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Sekar KinasihBambang
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved