TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Digelar, 3 Terdakwa Terancam 4-16 Tahun Penjara
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menjalani sidang tuntutan pada Kamis (16/4).
Sidang itu diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca: Dubes Iran Kunjungi PSI Disambut Hangat Kaesang, Bahas Nasib Kapal Tanker Petamina di Selat Hormuz
Baca: Menhan AS Terancam Dilengserkan, Parlemen Marah Hegseth Nekat Perang Lawan Iran Tanpa Izin Kongres
Dalam surat dakwaan, 3 terdakwa disebut melakukan perbuatan bersama sejumlah pihak lain, termasuk Nadiem Anwar Makarim.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dituntut 4-16 tahun penjara.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribun Video
Nasional
Aksi Sigap Prabowo Langsung Ambil Kertas Catat Tuntutan Buruh saat Hadiri May Day di Monas
Jumat, 1 Mei 2026
Terkini Nasional
Tok! Vonis 4 Tahun Penjara Dijatuhkan pada Sri Wahyuningsih atas Kasus Korupsi Chromebook
Kamis, 30 April 2026
Tribunnews Update
Terdakwa Sri Wahyuningsih Bungkam Usai Terbukti Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Kamis, 30 April 2026
Tribunnews Update
Anak Buah Nadiem Makarim Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Divonis 4,5 Tahun, Korupsi Chromebook
Kamis, 30 April 2026
LIVE UPDATE
Kasus Mafia Tanah Kemenag Lampung, Terdakwa Dihukum 3 Tahun Penjara
Kamis, 30 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.