TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Digelar, 3 Terdakwa Terancam 4-16 Tahun Penjara
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menjalani sidang tuntutan pada Kamis (16/4).
Sidang itu diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca: Dubes Iran Kunjungi PSI Disambut Hangat Kaesang, Bahas Nasib Kapal Tanker Petamina di Selat Hormuz
Baca: Menhan AS Terancam Dilengserkan, Parlemen Marah Hegseth Nekat Perang Lawan Iran Tanpa Izin Kongres
Dalam surat dakwaan, 3 terdakwa disebut melakukan perbuatan bersama sejumlah pihak lain, termasuk Nadiem Anwar Makarim.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dituntut 4-16 tahun penjara.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Nadiem Makarim Harapkan Bisa Bebas Murni dari Kasus Korupsi Chromebook seusai Jalani Sidang Pleidoi
Selasa, 2 Juni 2026
Tribunnews Update
Sidang Lanjutan Nadiem Makarim, Driver Ojol & Pendukung Penuhi Lobi Pengadilan: Duduk Lesehan Nobar
Selasa, 2 Juni 2026
Tribunnews Update
Sidang Pleidoi Kasus Chromebook Nadiem Penuh Dukungan, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Pengadilan Tipikor
Selasa, 2 Juni 2026
Tribunnews Update
Pleidoi Nadiem dalam Sidang Kasus Chromebook: Pengadaan Ini Sukses Menghemat Anggaran Negara Rp3,9 T
Selasa, 2 Juni 2026
Tribunnews Update
[FULL] Pembelaan Nadiem Penuh Emosi di Ruang Sidang: Saya Mempertaruhkan Segalanya demi Mengabdi
Selasa, 2 Juni 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.