Selasa, 21 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Digelar, 3 Terdakwa Terancam 4-16 Tahun Penjara

Kamis, 16 April 2026 21:03 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menjalani sidang tuntutan pada Kamis (16/4).

Sidang itu diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca: Dubes Iran Kunjungi PSI Disambut Hangat Kaesang, Bahas Nasib Kapal Tanker Petamina di Selat Hormuz

Baca: Menhan AS Terancam Dilengserkan, Parlemen Marah Hegseth Nekat Perang Lawan Iran Tanpa Izin Kongres

Dalam surat dakwaan, 3 terdakwa disebut melakukan perbuatan bersama sejumlah pihak lain, termasuk Nadiem Anwar Makarim.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dituntut 4-16 tahun penjara.

(Tribun-Video.com)

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribun Video

Tags
   #sidang   #tuntutan   #korupsi chromebook

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved