Kamis, 14 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Menhan AS Terancam Dilengserkan, Parlemen Marah Hegseth Nekat Perang Lawan Iran Tanpa Izin Kongres

Kamis, 16 April 2026 20:43 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS) Pete Hegseth didesak dimakzulkan dari jabatannya imbas perang dengan Iran.

Hegseth dituduh melakukan kejahatan berat termasuk melancarkan perang terhadap Iran tanpa persetujuan parlemen AS (Kongres).

Desakan pemakzulan Hegseth itu diajukan oleh anggota Partai Demokrat di DPR AS pada Rabu (15/4).

Mereka mengajukan enam pasal pemakzulan terhadap Menteri Pertahanan AS.

Baca: Rangkuman Konflik AS-Iran: China Dorong Hormuz Dibuka, Iran Tuntut Ganti Rugi! Eagle 44 Disasar

Kabar itu disampaikan anggota Kongres dari Arizona Yassamin Ansari yang merupakan pemimpin gugatan terhadap Menhan AS.

Ansari memperingatkan bahwa kewenangan menyatakan perang seharusnya berada di tangan legislatif.

Yang mana hanya Kongres yang bisa menyatakan perang dengan negara lain.

Oleh karena itu, ia bersama sejumlah anggota Kongres lainnya mendesak pemakzulan terhadap Hegseth.

Baca: Trump Sebut Nuklir Iran Bisa Hancurkan Negara Eropa dalam 2 Menit

Salah satu pasal pemakzulan menyebutkan bahwa Hegseth memulai konflik dengan Iran tanpa deklarasi perang atau otorisasi hukum khusus dari Kongres.

Hegseth juga disebut dengan sadar menempatkan anggota Angkatan Bersenjata AS pada risiko cedera atau kematian yang signifikan dan dapat diperkirakan.

Upaya pemakzulan Hegseth ini datang tak lama setelah kejadian serupa menimpa Presiden AS Donald Trump. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di The Guardian dengan judul Partai Demokrat mengajukan pasal-pasal pemakzulan terhadap Hegseth atas 'kejahatan berat dan pelanggaran hukum'

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Menhan AS   #parlemen   #Dilengserkan   #Pete Hegseth

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved