Viral
UI Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan di Grup Chat, Berlaku Hingga 30 Mei 2026
Unduh aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk mendapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) yang terlibat kasus pelecehan seksual resmi dilarang keras menginjakkan kaki ke kampus.
Keputusan tersebut diambil setelah Universitas Indonesia memberlakukan langkah tegas berupa skorsing atau penonaktifan terhadap 16 mahasiswa yang terlibat dalam grup percakapan daring tersebut.
Sanksi ini merupakan respons atas tindakan para pelaku yang diduga melecehkan puluhan mahasiswi hingga dosen melalui media sosial.
Masa penonaktifan ini mulai berlaku efektif sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.
Baca: Klaim Punya Bekingan Seolah Kebal Hukum, Ini Profesi Orangtua Para Pelaku Pelecehan FH UI
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Pangaribuan, menuturkan bahwa sanksi ini mencakup larangan mengikuti perkuliahan, bimbingan akademik, hingga aktivitas organisasi kemahasiswaan.
Erwin menambahkan, para mahasiswa tersebut hanya diperkenankan datang ke kampus untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPKS atau keperluan mendesak lainnya di bawah pengawasan ketat universitas.
Pihak UI mengklarifikasi bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bagian dari prosedur administratif dan bukan merupakan keputusan final.
Universitas menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak bagi setiap individu dalam proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
(Tribun-Video.com/Tribun-Medan.com)
Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari
Sumber: Tribun Medan
LIVE UPDATE
Nasib 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual Verbal, Status Akademik Dibekukan hingga 30 April
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.