Minggu, 12 April 2026

Nasional

Diduga Curi Data Pribadi Pelaku, Korban Pelecehan di Kantor Pos Sumsel Kini Berstatus Tersangka

Senin, 6 April 2026 11:12 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib malang dialami oleh seorang perempuan berinisial RA (24) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya berinisial UB (35).

Adapun UB merupakan Kepala Kantor Pos Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan (Sumsel).

Setelah diduga menjadi korban pelecehan, RA kini disebut justru ditetapkan sebagai tersangka.

Nasib malang dialami oleh seorang perempuan berinisial RA (24) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya berinisial UB (35).

Adapun UB merupakan Kepala Kantor Pos Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan (Sumsel).

Setelah diduga menjadi korban pelecehan, RA kini disebut justru ditetapkan sebagai tersangka.

Sehingga, dia meminta agar RA dibebaskan karena tuduhan terhadap yang bersangkutan tidak masuk akal.

Baca: Korban Pelecehan Seksual Kepala Kantor Pos di Sumsel Jadi Tersangka! Diduga Curi Data Pribadi

"Kami juga menuntut pihak berwenang untuk segera menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku, serta pelaku harusnya dipecat sebagai pegawai Kantor Pos," katanya.

"Pihaknya juga meminta korban RA segera dibebaskan karena harusnya korban pelecehan mendapat perlindungan, bukan malah dikriminalisasi dengan sangkaan kasus yang dinilai tidak masuk akal," tambah Hansen.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Perdana pun membenarkan soal penetapan tersangka terhadap RA.

Dia menyebut RA diduga mengakses data pribadi UB tanpa izin.

Baca: Update Kasus Pelecehan Atlet: FPTI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Terduga Pelaku

Januar menjelaskan peristiwa berawal ketika UB meninggalkan ponsel miliknya di meja pelayanan Kantor Pos Pagar Alam.

Lalu, RA diduga mengakses ponsel miliknya tanpa izin. Sementara RA disebut bisa membuka ponsel UB karena mengetahui kata sandi dari rekan UB.

Selanjutnya, RA diduga membuka galeri foto di ponsel UB dan mendokumentasikan foto pribadi UB lalu mengirimkan ke pihak lain.

Januar mengungkapkan RA ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Maret 2026 lalu dan kini ditahan di Rutan Polres Pagar Alam.

“Terhadap tersangka (RA) dilakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan serta berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara,” katanya pada Minggu (5/4/2026).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Pelecehan Kepala Kantor Pos di Sumsel Jadi Tersangka, Diduga Curi Data Pribadi Pelaku

# Data Pribadi # Pelaku # Curi # Korban Pelecehan # Kantor Pos # Sumsel # Tersangka # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Sekar KinasihBambang
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved