Sabtu, 11 April 2026

Terkini Daerah

Korban Pelecehan Seksual Kepala Kantor Pos di Sumsel Jadi Tersangka! Diduga Curi Data Pribadi

Senin, 6 April 2026 10:11 WIB
Tribun Lampung

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Pagar Alam, Sumatra Selatan (Sumsel), telah menetapkan kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kantor Pos Pagar Alam sebagai tersangka.

UB (35), yang merupakan Kepala Kantor Pos, ditetapkan sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial RA (24), yang juga kini dijerat sebagai tersangka.

RA, yang sebelumnya menjalani magang di kantor pos tersebut, dilaporkan telah mengakses perangkat elektronik milik UB tanpa izin dan mengirimkan foto pribadi UB ke pihak lain.

"RA saat ini ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui mengakses handphone milik UB tanpa izin dan menyebarkan isi galeri pribadi milik yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Heriyanto, dalam keterangannya pada Minggu (5/4/2026).

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah korban yang diduga menjadi subjek pelecehan justru dituduh melakukan tindak pidana pencurian data dan pelanggaran UU ITE, yang berujung pada penetapan status tersangka terhadap RA.

Pada 8 Desember 2025, korban melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke polisi.

Polisi kemudian menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 11 Maret 2026, dan pada 25 Maret 2026, RA ditahan di Rutan Polres Pagar Alam.

Berbagai elemen masyarakat, termasuk Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pagar Alam, merasa kecewa dengan penetapan korban sebagai tersangka.

Dalam unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Pos Pagar Alam pada 5 April 2026, mereka menuntut agar pihak berwajib menghentikan tuduhan terhadap RA dan menuntut hukuman berat bagi UB yang dianggap tidak pantas menjadi pegawai kantor pos setelah tindakannya.

"Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, dan kami sedang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkara," tambah Iptu Heriyanto.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Tetapkan Pelaku dan Korban Asusila di Pagaralam sebagai Tersangka.

Program: Local Experience
Editor: Akmal Khoirul Habib

#localexperience #beritaterkini #indonesia #shortvideo #viral #breakingnews #pelecehanseksual #korbanpelecehan #pelecehankepalakantorpos #pagaralamterkini #pagaralam #pelakupelecehan #polrespagaralam

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Akmal KhoirulHabib
Sumber: Tribun Lampung

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved