Rabu, 13 Mei 2026

Mancanegara

Warga Geruduk Rumah Doa di Teluknaga Tangerang seusai Ibadah Jumat Agung, Minta Ditutup Permanen

Minggu, 5 April 2026 11:54 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Rumah doa milik Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, didatangi warga usai ibadah Jumat Agung, Jumat (3/4/2026).

Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi, warga yang berasal dari Kampung Tukang Kajak mendatangi lokasi secara bersamaan pada pukul 12.30 WIB.

Mereka terlihat berkumpul di sekitar bangunan rumah doa yang dijaga ketat oleh petugas gabungan dari polisi, TNI, dan Satpol PP.

Saat mendatangi rumah doa tersebut, kondisi di dalamnya tampak sepi, tak ada jemaat yang hadir.

Mereka semua sudah kembali pulang usai Jumat Agung selesai.

Sementara itu, warga Kampung Tukang Kajak justru tetap bertahan di lokasi.

Baca: LIVE Misa Malam Paskah di Gereja Katedral Jakarta

 

Para petugas gabungan yang berada di lokasi, kemudian mengajak perwakilan warga untuk diskusi bersama dengan pengurus rumah doa Jemaat POUK.

Dalam diskusi itu, disaksikan langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna dan Camat Teluknaga, Kurnia.

Diskusi tersebut berlangsung cukup lama, yakni sekitar dua jam, hingga pukul 14.30 WIB dan hasilnya, mereka meminta rumah doa tersebut untuk ditutup permanen.

Adapun penutupan rumah doa tersebut dilakukan langsung oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Mereka memasang stiker segel pada rumah doa tersebut karena belum memiliki Perizinan Bangun Gedung (PBG).

Saat penyegelan dilakukan, prosesnya sempat memanas akibat warga tidak terima karena bentuk penyegelan hanya berupa stiker yang bertuliskan "Bangunan/ kegiatan/ tempat usaha ini disegel, melanggar Perda 13 Tahun 2022 tentang Trantibum".

Sementara mereka inginnya harus digembok sehingga tidak bisa dimasuki sama sekali, termasuk untuk beribadah saat Paskah nanti.

Untuk meyakinkan agar tidak ada pelanggaran, Satpol PP pun kemudian membuat surat perjanjian yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 oleh pengurus rumah doa tersebut.

Baca: Gereja Dihiasi Taman Paskah Jelang Jumat Agung, Jemaat Manado Utara Kreatif Bikin Dekorasi

Kini, kondisi rumah doa tersebut sudah resmi disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Seluruh barang-barang di dalam rumah doa itu, seperti piano, kursi, meja dan perangkat ibadah lainnya dikeluarkan dan akan dipindahkan ke salah satu rumah jemaat POUK.

Pendeta Michael Siahaan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengurus izin PBG ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang sejak tahun 2023 lalu, namun hingga saat ini belum keluar.

Namun demikian, situasi di lokasi berangsur kondusif setelah proses penyegelan rampung dan surat pernyataan ditandatangani oleh pihak pengurus jemaat.

Petugas gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP masih berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi potensi kerumunan lanjutan maupun gesekan antara warga dan jemaat.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan Judul Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Disegel Satpol PP Tangerang

# Geruduk # Rumah Doa # Teluknaga # Tangerang # Ibadah Jumat Agung # Permanen # 


Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved