TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar Hari Ini di PN Tipikor
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang putusan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pada Rabu (1/4/2026).
Berdasarkan pantauan Tribunnews di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2 sekira pukul 13.30 WIB.
Jaksa dari KPK, tim kuasa hukum, serta Nurhadi telah hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.
Dalam kesempatan itu, Nurhadi terlihat mengenakan batik putih cokelat yang dipadukan dengan celana bahan berwarna senada.
Ia tampak santai dan sesekali berbincang dengan kerabatnya sambil menunggu sidang dimulai.
Sementara itu, ruang sidang dipenuhi oleh awak media yang turut memantau jalannya persidangan.
Baca: Senyum Gus Yaqut seusai Diperiksa, Bantah Terima Uang 30 Ribu USD dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Baca: Saksi HA Kembalikan Uang Rp 200 Juta, Kejari Malteng Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bansos
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Nurhadi tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jaksa juga menilai bahwa Nurhadi telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nurhadi diketahui memiliki tanggungan keluarga.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada Nurhadi.
Disertai denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp137 miliar yang subsider 3 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi berupa penjara 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp137 miliar subsider 3 tahun penjara,” ucap jaksa dalam tuntutannya.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Putusan Eks Sekretaris MA Nurhadi Perkara Gratifikasi dan TPPU Digelar Siang Ini
Reporter: Thalia AshrizarDhanessa
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Menaker Sebut WFH Swasta Bersifat Imbauan, Teknis Diatur Perusahaan Tak Harus Hari Jumat Seperti ASN
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Atlet Muda Wushu Indonesia Noach Banggakan RI, Berhasil Raih 2 Emas & 1 Perak di Kejuaraan Dunia
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Vonis Wawan Hermawan Tahanan Kasus Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2024 Ditunda
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Dony Tri Dipuji & Didukung Calvin Verdonk Berkarier di Eropa usai Tampil di FIFA Series 2026
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.