TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Tolak Tahanan Rumah Abdul Wahid, Berbeda dengan Eks Menag Yaqut yang Pernah Dikabulkan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah sebelumnya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel mengajukan pengalihan penahanan, kini giliran Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah.
Sidang perdana Abdul Wahid digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Kamis (26/3/2026).
Selain Wahid, dua terdakwa lain yaitu Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam juga hadir.
Melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab, Abdul Wahid meminta peralihan status penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatan.
Baca: Trump Bongkar Hadiah Bernilai Besar dari Iran: Mereka Izinkan Kapal Tanker AS Melintasi Selat Hormuz
Pihak kuasa hukum menyinggung kasus eks Menag Yaqut yang sempat mendapatkan tahanan rumah sebagai pertimbangan.
Abdul Wahid menyatakan permohonan itu juga merupakan sikap pribadinya.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK langsung menolak permintaan tersebut.
Jaksa menilai alasan kesehatan tidak memiliki dasar kuat karena selama penyidikan hingga pelimpahan tidak ada laporan terkait gangguan kesehatan terdakwa.
Baca: Lembah Purba Situ Gunung Punya Jembatan Gantung Terpanjang Asia, jadi Ikon Wisata dan Jalur Trekking
Saat ini, Abdul Wahid ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru terkait dugaan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam persidangan lanjutan, jaksa memastikan akan menghadirkan saksi, dokumen, dan barang bukti lain untuk memperkuat dakwaan.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Yaqut dan Noel, Giliran Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Minta Tahanan Rumah ke KPK
Reporter: Thalia AshrizarDhanessa
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Wiki Update
Ikuti Jejak Yaqut dan Noel, Gubernur Riau Abdul Wahid Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
Jumat, 27 Maret 2026
Terkini Nasional
KPK Ungkap Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan Penahanan Rumah Gus Yaqut sebelum ke Rutan
Kamis, 26 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud MD Puji Langkah Lincah KPK Dalam Penahanan Gus Yaqut seusai Eks Menag Dikembalikan ke Rutan
Kamis, 26 Maret 2026
Jaksa KPK Tetap Tuntut Eks Sekretaris MA Nurhadi 7 Tahun Penjara
Kamis, 26 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.