Tribunnews Wiki Update
Polemik Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus, Pengamat Sebut Tetap Relevan Digunakan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis HAM Andrie Yunus kini memicu polemik panjang terkait jalur hukum yang paling tepat untuk mengadili para pelaku di meja hijau.
Insiden tragis yang terjadi pada 12 Maret 2026 tersebut menyebabkan korban menderita luka bakar serius hingga 20 persen pada bagian tubuhnya. Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus harus menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit guna memulihkan kondisinya.
Hasil penyelidikan gabungan antara Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama pihak TNI berhasil menemukan empat terduga pelaku yang teridentifikasi sebagai prajurit aktif. Saat ini, keempat oknum tersebut telah diamankan dan menjalani penahanan di Pomdam Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, perdebatan kini muncul di kalangan publik mengenai apakah para pelaku harus diadili melalui peradilan militer atau peradilan umum. Sejumlah kelompok masyarakat sipil, termasuk KontraS dan YLBHI, memberikan desakan kuat agar kasus kekerasan ini dibawa ke ranah peradilan umum.
Baca: Mitra MBG Viral Curhat Belum Balik Modal walau Cuan Rp6 Juta, Bangun SPPG Rp3,5 M
Alasan utamanya adalah karena korban merupakan warga sipil dan tindak pidana yang dilakukan tergolong sebagai kejahatan umum yang meresahkan masyarakat. Transparansi dalam proses hukum di peradilan umum dinilai lebih menjamin rasa keadilan bagi korban yang merupakan pegiat HAM.
Di sisi lain, pengamat militer Selamat Ginting memberikan pandangan bahwa peradilan militer tetap memiliki relevansi yang kuat dalam kasus ini. Ia berpendapat bahwa sebagai prajurit TNI, para pelaku tidak hanya tunduk pada KUHP, tetapi juga terikat pada hukum pidana militer serta aturan disiplin internal yang ketat.
Menurut Selamat Ginting, mekanisme peradilan militer justru memiliki kapasitas untuk mengungkap kemungkinan adanya perintah dari atasan secara lebih komprehensif. Hal ini dinilai penting untuk membedah motif di balik serangan yang menargetkan sosok aktivis tersebut secara mendalam.
Meskipun tetap menuai kritik terkait aspek transparansi dari berbagai organisasi non-pemerintah, proses hukum saat ini dipastikan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Publik pun kini menanti keputusan final mengenai mekanisme peradilan mana yang akan digunakan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Video Production: Sekar KinasihBambang
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Publik Diingatkan soal 'Framing' & Adu Domba Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Rabu, 25 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Anies Baswedan Soroti Pernyataan Prabowo soal Kasus Andrie Yunus: Harus Diwujudkan Seluruh Aparat
Minggu, 22 Maret 2026
Tribunnews Update
JK Ungkit Perintah Prabowo, Minta Usut Tuntas Dalang dan Motif Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Sabtu, 21 Maret 2026
Tribunnews Update
Anies Baswedan soal Kasus Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Singgung Kekhawatiran Bebas Berbicara
Sabtu, 21 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.