Terkini Nasional
Jokowi Setujui Restorative Justice Kasus Ijazah Palsu Rismon Sianipar, Begini Reaksi Gibran
TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidikan kasus dugaan tudingan ijazah palsu terhadap Rismon Sianipar segera dihentikan setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyetujui mekanisme Restorative Justice.
Langkah ini diambil usai pertemuan langsung di Solo, di mana pihak kuasa hukum Jokowi kini tengah menyiapkan berkas administrasi untuk pengajuan SP3 kepada Polda Metro Jaya.
Saat ini Rismon Sianipar menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Usai mengajukan permohonan restorative justice Rismon Sianipar mendatangi kediaman Jokowi di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/3/2026).
Rismon Sianipar datang bersama pengacaranya, Jahmada Girsang, sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Kedatangan peneliti tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi hasil penelitiannya tentang buku berjudul Jokowi’s White Paper.
Baca: Rismon Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Sembunyikan Kebenaran di Balik Ijazah Jokowi
Dalam kesempatan itu, Rismon juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Jokowi.
Setelah bertemu, Jokowi mengaku secara resmi menerima permintaan maaf dari Rismon Sianipar.
"Ya, kemarin telah datang Pak Rismon Sianipar ke sini, ke kediaman saya."
"Dan saya menerima permohonan maaf Pak Rismon," ungkap Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026), dilansir Kompas.com.
Baca: Oegroseno Komentari Upaya RJ Rismon: Hormati Jokowi, Minimal Ditangani Jenderal Bintang Dua
Jokowi Setujui Restorative Justice
Selain menerima permintaan maaf, Jokowi disebut telah menyetujui Restorative Justice untuk Rismon Sianipar.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan berkas administrasi untuk proses Restorative Justice bagi Rismon.
Menurutnya, persiapan berkas tersebut ditargetkan selesai dalam dua hari.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti permohonan tersebut.
“Ajudan Pak Jokowi meminta kami menyiapkan administrasi terkait Restorative Justice dan berkoordinasi baik dengan kuasa hukum Rismon maupun pihak Polda Metro,” kata Rivai Kusumanegara kepada Kompas.com, Jumat.
“Selanjutnya kami menunggu keputusan pihak Polda Metro untuk menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) bagi Rismon,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pemberkasan dilakukan setelah Jokowi sebagai pelapor menyetujui penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.
“Permohonan Restorative Justice yang diajukan Rismon secara prinsip telah disetujui Bapak Jokowi,” papar Rivai.
(*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Jokowi Setujui Restorative Justice Kasus Ijazah Palsu Rismon Sianipar, Begini Reaksi Gibran
# ijazah # jokowi # rismon sianipar # Restorative Justice # Gibran Rakabuming Raka
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Bangka Pos
Tribunnews Update
Rismon Sianipar soal Video Tuding JK Danai Kasus Jokowi: Saya Korban AI, Pelaku Harus Dicari
3 hari lalu
Tribunnews Update
Rismon Sianipar Kuliti Tulisan Roy Suryo di Buku "Jokowi's White Paper": Jangan Sesatkan Publik
3 hari lalu
Terkini Nasional
Rismon Sianipar Semringah Kantongi SP3 di Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Bisa Tidur Nyenyak
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rismon Jawab Terima Uang Damai Rp 50 Miliar Usai Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.