Ormas Paksa Minta THR Lebaran 2026, Polri: Lapor Hotline 110 Bisa Dipidana
TRIBUN-VIDOE.COM - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) memberikan peringatan keras kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau kelompok tertentu yang kerap meminta sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa kepada warga maupun pengusaha menjelang Lebaran 1447 Hijriah.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir, menegaskan masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan segala bentuk intimidasi terkait permintaan iuran atau THR yang meresahkan.
Polri telah menyediakan layanan pengaduan cepat melalui Hotline 110 yang bisa diakses secara gratis selama 24 jam.
"Silakan kemudian nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan (jika ada gangguan)," ujar Irjen Isir saat ditemui di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Saksikan LIVE UPDATE selengkap hanya di YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
PROFIL LSM HARIMAU, Ormas Diduga Keroyok Kades Hoho setelah Unjuk Rasa di Banjarnegara
Jumat, 13 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Desa Wunut Klaten Bagikan THR Lebaran, Setiap KK Bisa Terima Uang Tunai Lebih dari Rp1 Juta
Minggu, 8 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Undang Ulama dan Pimpinan Ormas Islam Bukber di Istana, Ada Miftachul Akhyar hingga JK
Kamis, 5 Maret 2026
LIVE UPDATE
Pemkot Kendari Alokasikan THR Rp35 Miliar untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, Jadwal Pencairan
Kamis, 5 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.