Ormas Paksa Minta THR Lebaran 2026, Polri: Lapor Hotline 110 Bisa Dipidana
TRIBUN-VIDOE.COM - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) memberikan peringatan keras kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau kelompok tertentu yang kerap meminta sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa kepada warga maupun pengusaha menjelang Lebaran 1447 Hijriah.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir, menegaskan masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan segala bentuk intimidasi terkait permintaan iuran atau THR yang meresahkan.
Polri telah menyediakan layanan pengaduan cepat melalui Hotline 110 yang bisa diakses secara gratis selama 24 jam.
"Silakan kemudian nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan (jika ada gangguan)," ujar Irjen Isir saat ditemui di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Saksikan LIVE UPDATE selengkap hanya di YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
Pernyataan Grace Natalie Usai Dilaporkan 40 Ormas Islam Terkait Video JK
Senin, 11 Mei 2026
Nasional
Ade Armando Mundur usai Dilaporkan 40 Ormas: Tak Ingin PSI Terseret Konflik dengan Jusuf Kalla
Selasa, 5 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.