Kamis, 9 April 2026

Ormas Paksa Minta THR Lebaran 2026, Polri: Lapor Hotline 110 Bisa Dipidana

Jumat, 13 Maret 2026 15:33 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDOE.COM - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) memberikan peringatan keras kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau kelompok tertentu yang kerap meminta sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa kepada warga maupun pengusaha menjelang Lebaran 1447 Hijriah.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir, menegaskan masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan segala bentuk intimidasi terkait permintaan iuran atau THR yang meresahkan.

Polri telah menyediakan layanan pengaduan cepat melalui Hotline 110 yang bisa diakses secara gratis selama 24 jam.

"Silakan kemudian nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan (jika ada gangguan)," ujar Irjen Isir saat ditemui di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Saksikan LIVE UPDATE selengkap hanya di YouTube Tribunnews!

 

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #THR Lebaran   #Hotline   #Ormas   #Johnny Eddizon Isir

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved