Selasa, 28 April 2026

Tribunnews Update

Jaksa yang Tuntut Hukuman Mati Terhadap ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Mengaku Dapat Sanksi

Kamis, 12 Maret 2026 08:20 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam menyampaikan permintaan maaf saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Rabu (11/3/2026) di Senayan, Jakarta.

Permintaan maaf ini buntut tuntutan hukuman maksimal yaitu hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sabu 2 ton.

Baca: BREAKING NEWS: Sidang Vonis Penentuan Nasib Kapten Sea Dragon & 2 ABK Terdakwa Kasus Narkoba 2 Ton

Baca: Fandi Ramadhan 5 Tahun Bui, ABK Kapal yang Diduga Selundupkan 2 Ton Sabu

Jaksa bernama Muhammad Arfian tersebut mengakui kesalahannya dalam persidangan terhadap Fandi.

Arfian berujar, dirinya sudah mendapat sanksi disiplin dari Jamwas akibat kesalahannya tersebut.

(TribunVideo.com)

Editor: Januar Imani Ramadhan
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Video

Tags
   #ABK   #Batam   #tuntutan mati   #JPU   #DPR RI

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved