Tribunnews Update
Jaksa yang Tuntut Hukuman Mati Terhadap ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Mengaku Dapat Sanksi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam menyampaikan permintaan maaf saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Rabu (11/3/2026) di Senayan, Jakarta.
Permintaan maaf ini buntut tuntutan hukuman maksimal yaitu hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sabu 2 ton.
Baca: BREAKING NEWS: Sidang Vonis Penentuan Nasib Kapten Sea Dragon & 2 ABK Terdakwa Kasus Narkoba 2 Ton
Baca: Fandi Ramadhan 5 Tahun Bui, ABK Kapal yang Diduga Selundupkan 2 Ton Sabu
Jaksa bernama Muhammad Arfian tersebut mengakui kesalahannya dalam persidangan terhadap Fandi.
Arfian berujar, dirinya sudah mendapat sanksi disiplin dari Jamwas akibat kesalahannya tersebut.
(TribunVideo.com)
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Video
tribunnews update
4 Tersangka Penganiayaan Bripda Natanael Jalani Rekonstruksi, Ayah Korban Tahan Amarah
17 jam lalu
LIVE UPDATE
Lansia WNA Asal Belanda Ditemukan Tewas di Rumah Sewaan Batam Kota, Jasad Sudah Membusuk
5 hari lalu
LIVE UPDATE
Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi 3 Wanita di Pariaman Ditunda Lagi
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.