Terkini Daerah
Fandi Ramadhan 5 Tahun Bui, ABK Kapal yang Diduga Selundupkan 2 Ton Sabu
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di ruang sidang utama, Kamis (5/3/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Tiwik, dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Baca: Terkuak Grup WA Belanja RSUD Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Kanal Untuk Atur Uang Rp19 M
Baca: Kapolri Instruksikan Densus 88 Tingkatkan Kewaspadaan Dampak Konflik Timur Tengah
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa vonis dijatuhkan berdasarkan rangkaian fakta persidangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa. Seluruh unsur tindak pidana dinilai telah terpenuhi.
Kasus ini menyita perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar, mendekati dua ton sabu, yang berpotensi merusak jutaan generasi muda.
Aparat penegak hukum sebelumnya menyebut Batam kerap dijadikan jalur transit strategis penyelundupan narkoba jaringan internasional karena letaknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Dengan putusan tersebut, majelis berharap hukuman dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Hakim Vonis 5 Tahun Penjara Fandi Ramadhan, ABK Kapal Diduga Bawa Sabu 2 Ton,
#Sabu #Fandi Ramadhan #ABK Kapal
Video Production: Untung
Sumber: Tribunnews.com
tribunnews update
Kurir Sabu 58 Kg Kabur saat Hendak Diperiksa di Polda Jambi, Penyidik Kena Sanksi Demosi 2 Tahun
Minggu, 5 April 2026
LIVE UPDATE
Rekaman Evakuasi ABK Korban Kapal Nazila Tenggelam di Laut Maluku, Berhasil Bertahan Pakai Rakit
Rabu, 1 April 2026
Polisi Depok Ungkap 4 Kg Sabu dan 1.000 Pil Ekstasi: Empat Orang Ditangkap
Selasa, 31 Maret 2026
LIVE UPDATE
Nelayan Penemu 42 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Dapat Penghargaan dari Kapolda Bangka Belitung
Senin, 30 Maret 2026
Live Update
Nekat! Pasutri di Bangka Selundupkan Sabu dalam Cumi Masak ke Lapas Sungailiat, Kini Jadi Tersangka
Selasa, 24 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.