Senin, 20 April 2026

Terkini Daerah

Fandi Ramadhan 5 Tahun Bui, ABK Kapal yang Diduga Selundupkan 2 Ton Sabu

Kamis, 5 Maret 2026 20:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di ruang sidang utama, Kamis (5/3/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik, dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Baca: Terkuak Grup WA Belanja RSUD Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Kanal Untuk Atur Uang Rp19 M

Baca: Kapolri Instruksikan Densus 88 Tingkatkan Kewaspadaan Dampak Konflik Timur Tengah

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa vonis dijatuhkan berdasarkan rangkaian fakta persidangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa. Seluruh unsur tindak pidana dinilai telah terpenuhi.

Kasus ini menyita perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar, mendekati dua ton sabu, yang berpotensi merusak jutaan generasi muda.

Aparat penegak hukum sebelumnya menyebut Batam kerap dijadikan jalur transit strategis penyelundupan narkoba jaringan internasional karena letaknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Dengan putusan tersebut, majelis berharap hukuman dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Hakim Vonis 5 Tahun Penjara Fandi Ramadhan, ABK Kapal Diduga Bawa Sabu 2 Ton, 

 

#Sabu #Fandi Ramadhan #ABK Kapal

Editor: winda rahmawati
Video Production: Untung
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #ABK Kapal   #Fandi Ramadhan   #sabu   #narkotika

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved