Selasa, 28 April 2026

Tribunnews Wiki Update

BREAKING NEWS: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Korupsi Haji Sah!

Rabu, 11 Maret 2026 11:44 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada Rabu (11/3/2026).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaqut adalah sah secara hukum. Hakim menilai eksepsi pemohon tidak beralasan karena KPK telah menunjukkan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan.

Baca: Rahasia Masa Lalu AS Dibongkar! Ada 6 Bom Nuklir Militer AS yang Hilang, Khawatir Ditemukan Iran

Sebelumnya, pihak Yaqut melalui kuasa hukumnya menggugat KPK dengan dalih penetapan tersangka tersebut tidak sah karena dianggap tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti dan adanya kesalahan prosedur. Namun, dengan putusan ini, status tersangka Yaqut dalam perkara dugaan penyalahgunaan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 tetap berlaku dan penyidikan berlanjut.

KPK menduga terdapat praktik suap dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji yang dialokasikan kepada penyelenggara haji khusus (PIHK). Praktik korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. Penolakan praperadilan ini menjadi lampu hijau bagi penyidik KPK untuk segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan tindak pidana korupsi.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Sekar KinasihBambang
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved