TRIBUNNEWS UPDATE
Kena OTT KPK, Gurita Korupsi Bupati Pekalongan Bocor! Sisa Dana Rp19 Miliar Dinikmati Keluarga
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (3/3/2026), membuka tabir praktik korupsi di Kabupaten Pekalongan.
Bupati Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan perusahaan keluarga.
KPK mengungkap bahwa Fadia adalah penerima manfaat utama dari PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), perusahaan yang didirikan suami dan anaknya sejak 2022.
Perusahaan ini diduga sengaja dibentuk untuk menguasai proyek jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah, rumah sakit, hingga kecamatan.
Sepanjang 2023–2026, PT RNB tercatat menerima kontrak senilai Rp46 miliar.
Baca: KPK Bongkar Praktik Monopoli Fadia Arafiq, Pengusaha Lain Tersingkir, Uang Rp46 M Raib
Namun, hanya Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sisanya, sekitar Rp19 miliar, justru mengalir ke keluarga bupati dan orang-orang dekatnya.
Berikut rincian aliran dana:
- Fadia Arafiq (Bupati): Rp5,5 miliar
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami, anggota DPR RI): Rp1,1 miliar
- Muhammad Sabiq Ashraff (Anak, anggota DPRD Pekalongan): Rp4,6 miliar
- Mehnaz NA (Anak): Rp2,5 miliar
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB, orang kepercayaan bupati): Rp2,3 miliar
- Penarikan tunai lain: Rp3 miliar
Baca: KPK Terapkan Pasal 12 Huruf I Pertama Kalinya Dalam OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Untuk memastikan PT RNB selalu menang tender, Fadia bersama anaknya dan orang kepercayaannya disebut mengintervensi kepala dinas.
Bahkan, harga perkiraan sendiri (HPS) diserahkan ke PT RNB sejak awal agar perusahaan bisa menyesuaikan penawaran.
Pengaturan distribusi dana dilakukan melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”, tempat staf melaporkan setiap pengambilan uang untuk bupati.
Dalam pemeriksaan, Fadia sempat berkilah bahwa dirinya berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut sehingga tidak memahami tata kelola pemerintahan.
Namun KPK menegaskan alasan tersebut tidak relevan, mengingat Fadia sudah berpengalaman menjabat sebagai wakil bupati dan dua periode sebagai bupati.
Sekretaris daerah Kabupaten Pekalongan bahkan mengaku telah berulang kali mengingatkan Fadia mengenai potensi benturan kepentingan.
Fadia kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
Ia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan serta penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK juga masih menelusuri kemungkinan tindak pidana lain dari perusahaan keluarga tersebut.
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
PNS Bea Cukai Dedi Congor Kabur, Lari Hindari Wartawan seusai Diperiksa KPK soal Kasus Suap Impor
Jumat, 8 Mei 2026
Tribunnews Update
Mensos Gus Ipul Bantah Mark Up Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 M, Jelaskan Alasan per Pasang Rp 700 Ribu
Jumat, 8 Mei 2026
Tribunnews Update
Gus Ipul Datangi KPK, Klarifikasi soal Isu Celah Korupsi Proyek Sekolah Rakyat, Klaim Minta Nasihat
Jumat, 8 Mei 2026
Nasional
Menkeu Purbaya Buka Suara soal Nama Dirjen Bea Cukai Masuk di Dakwaan Korupsi: Belum Dinonaktifkan
Jumat, 8 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Laporan ICW Ditindaklanjuti, KPK Selidiki Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal BGN
Kamis, 7 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.