Selasa, 12 Mei 2026

Nasional

KPK Bongkar Praktik Monopoli Fadia Arafiq, Pengusaha Lain Tersingkir, Uang Rp46 M Raib

Kamis, 5 Maret 2026 16:32 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru


TRIBUN-VIDEO.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Selasa (3/3) malam.

KPK membeberkan aksi curang yang dilakukan Fadia Arafiq yang masuk dalam tindak pidana korupsi lebih maju dibandingkan dengan suap konvensional saat meminta uang dari vendor.

Pernyataan itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (4/3/2026).

Asep menyatakan, Fadia membuat perusahaan untuk membuat proyek.

Sehingga perusahaan yang ada di Pekalongan bangkrut.

Hal itu dikarenakan beberapa pihak lebih memilih 'perusahaan ibu' dibanding perusahaan lain yang lebih murah.

Baca: KPK Terapkan Pasal 12 Huruf I Pertama Kalinya Dalam OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Baca: Dikaitkan OTT KPK! Ahmad Luthfi Tegas Bantah Bersama Fadia, Singgung Pembahasan MBG

(Tribun-Video.com)

# KPK # Bongkar # Praktik # Monopoli # Fadia Arafiq # Pengusaha # Tersingkir # Uang # Raib # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Video

Tags
   #KPK   #Bongkar   #Praktik   #Monopoli   #Fadia Arafiq   #uang

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved