Selasa, 14 April 2026

Tribunnews Update

Momen Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati dan Divonis 5 Tahun, Ibunda Langsung Peluk

Kamis, 5 Maret 2026 16:49 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan lolos dari hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).

Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Fandi karena dianggap melakukan pemufakatan jahat yaitu menyelundupkan sabu seberat hampir dua ton.

Baca: Pantau Langsung Sidang Fandi dkk di PN Batam, KY Sebut Belum Ada Dugaan Pelanggaran Etika

Tak lama setelah vonis dibacakan, ibunda Fandi, Nirwana langsung menerobos kursi terdakwa dan memeluk sang anak.

Aksi dari Nirwana pun langsung ditegur oleh majelis hakim karena sidang belum usai.

(TribunVideo.com)

Editor: Rahmat Gilang Maulana
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Fandi Ramadhan   #hukuman mati   #vonis   #Batam

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved