Tribunnews Update
Momen Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati dan Divonis 5 Tahun, Ibunda Langsung Peluk
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan lolos dari hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).
Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Fandi karena dianggap melakukan pemufakatan jahat yaitu menyelundupkan sabu seberat hampir dua ton.
Baca: Pantau Langsung Sidang Fandi dkk di PN Batam, KY Sebut Belum Ada Dugaan Pelanggaran Etika
Tak lama setelah vonis dibacakan, ibunda Fandi, Nirwana langsung menerobos kursi terdakwa dan memeluk sang anak.
Aksi dari Nirwana pun langsung ditegur oleh majelis hakim karena sidang belum usai.
(TribunVideo.com)
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Video
Terkini Daerah
Tak Terbukti Korupsi! Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim atas Kasus Mark Up Video Profil Desa
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Tangis Amsal Sitepu saat Keluar dari Rutan Tanjung Gusta Medan, Penangguhan Dikabulkan Sebelum Vonis
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibunda Fandi Pecah seusai JPU Banding Vonis Mati, Hotman Paris: Dia Gak Tahu Kapal Isi Sabu
Selasa, 31 Maret 2026
LIVE UPDATE
3 Terdakwa Kerusuhan Solo Divonis Bebas, Majelis Hakim Minta Barang Bukti Dikembalikan
Selasa, 31 Maret 2026
LIVE UPDATE
Viral Aksi Nekat Pria 26 Tahun di Sekupang Kota Batam, Hampir 24 Jam Bertahan di Atas Tower
Jumat, 27 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.