Senin, 1 Juni 2026

Tribunnews Update

Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun dalam Kasus Penyelundupan Sabu 1,9 Ton, Dinilai Lakukan Pemufakatan

Kamis, 5 Maret 2026 14:46 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan terdakwa Fandi Ramadhan bersalah dalam perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton pada Kamis (5/3/2026).

Fandi dianggap terbukti melakukan pemufakatan jahat soal peredaran narkoba.

Untuk itu, Fandi dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal yang memberatkan adalah, peredaran narkoba 1,9 ton yang dapat merusak generasi bangsa.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan

Sebelumnya, Fandi dan lima terdakwa lainnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini telah menarik perhatian dan simpati dari publik seusai Fandi Ramadhan menyuarakan keadilan atas dirinya dan teman-temannya.

Tak hanya masyarakat umum, pengacara Hotman Paris Hutapea dan Komisi III DPR RI juga turut memberikan atensinya.

(TribunVideo.com)


Editor: Muna Salsabila
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Fandi Ramadhan   #divonis   #penyelundupan sabu   #Batam   #ABK

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved