Tribunnews Update
Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun dalam Kasus Penyelundupan Sabu 1,9 Ton, Dinilai Lakukan Pemufakatan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan terdakwa Fandi Ramadhan bersalah dalam perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton pada Kamis (5/3/2026).
Fandi dianggap terbukti melakukan pemufakatan jahat soal peredaran narkoba.
Untuk itu, Fandi dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal yang memberatkan adalah, peredaran narkoba 1,9 ton yang dapat merusak generasi bangsa.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan
Sebelumnya, Fandi dan lima terdakwa lainnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini telah menarik perhatian dan simpati dari publik seusai Fandi Ramadhan menyuarakan keadilan atas dirinya dan teman-temannya.
Tak hanya masyarakat umum, pengacara Hotman Paris Hutapea dan Komisi III DPR RI juga turut memberikan atensinya.
(TribunVideo.com)
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Video
LIVE UPDATE
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp10 M Berhasil Digagalkan, 100 Ribu Benur Diamankan Polda Kepri
Jumat, 22 Mei 2026
LIVE UPDATE
Aliansi Driver Online Batam Gelar Aksi Damai, Desak Gubernur Kepri Tindak Tegas Aplikator soal Tarif
Kamis, 21 Mei 2026
Tribunnews Update
Wagub Hellyana Langsung Ditahan seusai Divonis 4 Bulan Penjara, Pastikan Ajukan Banding
Selasa, 19 Mei 2026
Tribunnews Update
Antar Ibu Berangkat Kerja, Pengendara Ojek Online Tewas seusai Menyenggol Truk di Kota Batam
Jumat, 15 Mei 2026
LIVE UPDATE
Menteri Abdul Mu'ti Kunker di Kota Batam, Gelontorkan Anggaran Rp 97 M Revitalisasi 107 Sekolah
Rabu, 13 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.