Senin, 18 Mei 2026

Saksi Kata

Bareskrim Geledah Rumah Mewah di Surabaya, Diduga Pusat Pengelolaan Emas Ilegal

Rabu, 4 Maret 2026 18:37 WIB
Surya

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi di Jawa Timur terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas ilegal.

Penggeledahan dilakukan secara serentak di satu rumah mewah dua lantai di kawasan Jalan Tampomas, Surabaya, serta dua lokasi di Kabupaten Nganjuk yang terdiri dari sebuah toko emas dan rumah tinggal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan TPPU dari tindak pidana asal pertambangan emas tanpa izin.

“Penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, pembukuan, uang, bukti transaksi elektronik, serta emas batangan yang diduga berasal dari pertambangan ilegal,” ujar Ade Safri dalam keterangannya kepada media, Jumat (21/2), dikutip dari tayangan youtube SURYA.co.id.

Menurut penyidik, lokasi di Surabaya diduga berperan sebagai tempat penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas yang bersumber dari aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Barat.

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas domestik dan perdagangan emas ke luar negeri.

Transaksi tersebut diduga melibatkan emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI) yang dikelola oleh pihak tertentu melalui toko emas dan perusahaan pemurnian di Surabaya.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas ilegal sejak 2019 hingga 2025 diperkirakan mencapai Rp25,8 triliun,” ungkap Ade Safri.

Penyidikan TPPU ini juga diperkuat oleh fakta persidangan kasus pertambangan emas ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak pada 2022.

Dalam perkara tersebut, sebanyak 38 terdakwa telah divonis bersalah atas tindak pidana pertambangan emas ilegal yang terjadi di Kalimantan Barat.

Dari fakta persidangan, penyidik menemukan alur pengiriman emas dan aliran dana yang kemudian ditelusuri dalam kasus TPPU ini.(*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Detik-detik Bareskrim Geledah Rumah Mewah dan Toko Emas di Jatim, Usut TPPU Emas Ilegal Rp25,8 T

Program: Saksi Kata
Sumber: Surya
Editor: Untung Sofa Maulana

#saksikata #emasilegal #tppu #penggerebekan #tokoemas #tokoemassemar #jawatimur #surabaya #nganjuk #kasustppu #bareskrimpolri

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Untung SofaMaulana
Sumber: Surya

Tags
   #emas ilegal   #pencucian uang   #emas

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved