Sabtu, 25 April 2026

LIVE UPDATE

21,54 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Nunukan Hasil dari 75 Perkara, Komitmen Berantas Narkoba

Rabu, 4 Maret 2026 14:52 WIB
Tribun Kaltara

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Nunukan saat memusnahkan barang bukti dari 75 perkara, yang telah berkekuatan hukum tetap, pada Rabu (4/3/2026) pagi ini.

Baca: Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal di Jakarta, Total Kerugian Rp 31,6 Miliar

Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Nunukan, Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), sekira pukul 09.00 WITA.

Baca: Barang Bukti 107 Perkara Dimusnahkan Kejari Ciamis, Ada Ribuan Narkoba hingga 3 Proyektil Aktif

Sebanyak 21,54 gram sabu dari 35 kasus narkotika dimusnahkan. (*)


Editor: Agilio OktoViasta
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Kaltara

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved