Senin, 18 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal di Jakarta, Total Kerugian Rp 31,6 Miliar

Rabu, 3 Desember 2025 16:59 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal di wilayah Jakarta, pada Rabu (3/12/2025).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa langkah-langkah pengawasan Bea Cukai menjadi investasi jangka panjang untuk menjaga keamanan masyarakat dan kesehatan ekonomi bangsa. 

"Operasi yang dilakukan tidak hanya di Jakarta ataupun beberapa daerah saja, tetapi kita melakukan operasi hampir di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya dalam Konpers Penindakan dan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Jakarta.

Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut meliputi rokok hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Total kerugian dari rokok dan botol MMEA ilegal khususnya di Wilayah Jakarta diketahui mencapai Rp 31,6 Miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Akhmad Rofiq menyampaikan rincian barang ilegal tersebut.

Ia mengatakan terdapat 13,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,2 miliar dengan potensi kerugian negara RP 10,5 miliar.

Kemudian, 19.511 botol MMEA (12.864,82 liter) dengan nilai Rp 9,9 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN dan PPh. (*)

Baca: Reaksi Bos Bea Cukai soal Ancaman Menkeu Purbaya Bekukan DJBC: Itu Koreksi, Kami akan Lebih Baik

Baca: Luhut Tegaskan Tak Beri Izin Bandara IMIP Morowali Jadi Bandara Internasional: Tak Perlu Bea Cukai

 

#beacukai #rokokilegal #mirasilegal #jakarta #pemusnahanbarangilegal

Editor: Tri Hantoro
Videografer: Nitis Hawaroh
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Bea Cukai   #rokok   #ilegal

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved