Regional
Satu Keluarga Disekap Imbas Utang Rp25 Juta, Berawal dari Kerja Sama Bisnis Rokok Ilegal
TRIBUN-VIDEO.COM - Sekeluarga disekap karena belum bayar utang Rp 25 juta. Sekeluarga terdiri dari suami, istri, dan seorang anak berusia 4 tahun disekap di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan .
Mereka telah disekap selama dua hari.
Mereka dijemput paksa dari rumahnya di Jombang pada Minggu (1/3/2026) dini hari.
Korban Anjar Andrianto tidak bisa membayar utang kekurangan dari bisnis rokok senilai Rp 25 juta.
Anjar beserta istri dan anaknya berhasil bebas dari sekapan setelah diam-diam menghubungi polisi.
Pria berusia 29 tahun itu baru saja bebas dari tindakan penyekapan setelah personel Polsek Socah bersama warga menjemput Anjar dari tempat penyekapan.
Disekap Selama 2 Hari
Bersama istri berinisial ZR (25) dan putrinya, KA yang masih berusia 4 tahun, Anjar diantar Kanit Reskrim Polsek, Aiptu Zainal Arifin ke ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangkaan.
"Saya bersama istri dan anak disekap selama 2 hari karena kekurangan membayar rokok ilegal senilai Rp 25 juta. Dijemput dari rumah, istri saya dicekik dan dibenturkan tembok, anak saya juga dicekik dan dicengkiwing," ungkap Anjar di hadapan awak jurnalis.
Baca: Gudang Rokok Ilegal Digerebek, Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Senilai Rp399 M di Pekanbaru
Terbebasnya satu keluarga dari tindakan penyekapan tidak lepas dari upaya Anjar yang secara diam-diam menghubungi Polres Jombang.
Ketika dalam kondisi disekap, Anjar masih diperbolehkan menggunakan ponselnya dengan tujuan segera mencari uang untuk melunasi Rp 25 juta.
"Polres Jombang akhirnya menghubungi Polsek Socah dan akhirnya kami diijemput, tidak ada orang saat kami dijemput dan dibawa ke polsek (Socah). Diperlakukan baik, cuma tidak boleh pulang. Selama disekap, kami juga diberi makan sehari satu kali," jelas Anjar.
Dijemput 5 Orang, Tetangga Korban Sempat Curiga
Penjemputan Anjar bersama anak dan istri dari rumahnya, Minggu (1/3/20026), disebut Anjar dilakukan oleh 5 orang, salah satu di antaranya seorang perempuan berinisial NH, berusia sekitar 30 tahun.
"Menjelang waktu Subuh, sekitar jam 2. Mereka lima orang masuk dari belakang rumah untuk meminta kekurangan uang jual beli rokok ilegal sebesar Rp 25 juta," ungkap Anjar.
Baca: Bea Cukai Bongkar Kontainer Bermuatan Ilegal, Dalih Sajadah Ternyata Pakaian dan Mesin Rokok
Ia mengaku sempat meminta pertolongan kepada warga tetangga rumahnya saat hendak dimasukkan mobil.
Namun mereka disebut Anjar beralasan ke para tetangga hanya membawa Anjar bersama anak dan istrinya ke pabrik rokok untuk menyelesaikan perkara uang sebesar Rp 25 juta.
"Bilangnya nanti dipulangkan, ternyata tidak ke pabrik rokok melainkan langsung dibawa ke Bangkalan dan disekap,. Saya awalnya sempat meminta waktu untuk melunasi namun mereka tidak mau," jelasnya.
Sebelum tiba di Polres Bangkalan, Anjar sempat memberikan keterangan kepada penyidik Polsek Socah.
Saat ini, perkara penyekapan tersebut sedang ditangani Unit PPA Satrsekrim Polres Bangkalan.
"Kerjasama (bisnis rokok) baru saja. Dua kali pengambilan, baru kenal. Total sejumlah Rp 95 juta, sudah saya bayar Rp 70 juta, kurangnya Rp 25 juta. Mereka minta lunas dalam waktu 1 bulan namun uang sebanyak itu saya tidak mampu, akhirnya disekap," pungkas Anjar.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PILU Anjar Andrianto Bersama Istri dan Anaknya Disekap Selama 2 Hari Gegara Belum Bayar Utang
# bangkalan # rokok ilegal # utang # penyekapan
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribun Medan
tribunnews update
Warga Bangkalan Heboh Temuan Mayat Penuh Luka di Dekat Area Kuburan, Ada Boneka Kuning di TKP
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Purbaya Tegas Tolak Tawaran Pinjaman IMF: Gak Butuh, Fiskal Aman, Pertahanan Kita Berlapis-lapis
7 hari lalu
LIVE UPDATE
Setengah Juta Batang Rokok Ilegal di Langsa Dimusnahkan, Nilainya Tembus Rp1,29 Miliar
Jumat, 10 April 2026
Terkini Nasional
Adang Mobil Prabowo! Pria Ini Nekat Serahkan Berkas Kasus Utang Alm Istri, Ngaku Dapat Ancaman Bank
Jumat, 10 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik Pria Nekat Terobos & Adang Mobil Prabowo di Magelang, Serahkan Berkas Aduan ke Presiden
Jumat, 10 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.