Jumat, 17 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Advokat Junaedi Saibin Ucap Syukur seusai Bebas dari Dugaan Tindak Pidana Suap dan OOJ: Terima kasih

Rabu, 4 Maret 2026 09:06 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Advokat Junaedi Saibin buka suara seusai putusan majelis hakim yang membebaskannya dari perkara tindak pidana suap dan perintangan penyidikan atau OOJ, kasus suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah korporasi.

Junaedi Saibih mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.

"Saya sangat apresiasi apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim," ungkap Junaedi Saibih kepada awak media di PN Tipikor Jakpus, Selasa (3/3/2026) malam.

Terutama terkait fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan pembuktian.

"Kalau dilihat dari tadi pasal 21 mempertimbangkan tentang apa yang putusan MK itu sudah sangat baik sekali," imbuhnya.

Junaedi melihat bahwa Majelis Hakim memperhatikan perkembangan hukum yang baru. 

"Dan itu kita apresiasi apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada hari ini. Saya berterima kasih untuk semuanya," tandasnya.

Dalam perkara suap tersebut Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa advokat Junaedi Saibih dengan pidana 9 tahun penjara.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan apabila tidak dibayar.

Sementara itu dalam perkara perintangan penyidikan, dituntut 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 600 juta. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Junaedi Saibih Apresiasi Keputusan Majelis Hakim Membebaskannya dari Kasus Suap Ekspor CPO

Baca: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terlibat Suap Pengadaan Barang di Pemkab, KPK Segel 9 Ruangan

Baca: Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Hakim Migor, Langsung Sujud Syukur di Ruang Sidang

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Nila
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #tindak pidana   #suap   #Advokat

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved