Nasional
BREAKING NEWS: Eks Pejabat Wilmar M Syafei Divonis 6 Tahun Penjara Imbas Kasus Korupsi Migor
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (3/3/2026) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada M Syafei, eks pejabat Wilmar Group.
Ia dinyatakan terbukti membantu pemberian suap Rp40 miliar untuk mengamankan vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO (migor).
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Efendi di Jakarta Pusat.
Baca: Hadir di Pengadilan Tipikor, Ahok Irit Bicara soal Materi Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Baca: Detik-detik Eks Pejabat Wilmar M Syafei Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus Migor
Hakim menyatakan Syafei secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap bersama-sama kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Namun, ia dibebaskan dari dakwaan TPPU karena dinilai mampu membuktikan hartanya bukan berasal dari dana suap.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menyeret advokat Marcella Santoso, terkait aliran dana suap guna meloloskan tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Atas putusan itu, Syafei menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Pejabat Wilmar M Syafei Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus Migor
# BREAKING NEWS # M Syafei # Divonis # Penjara # Kasus Korupsi # Migor # Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat #
Video Production: Sekar KinasihBambang
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Nasib AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Kekasih Gelapnya di Hotel Semarang
Jumat, 22 Mei 2026
LIVE UPDATE
Hellyana Kantongi Izin Datangi Pemakaman Suami di Jakarta, Statusnya kini Masih Tahanan Kejaksaan
Kamis, 21 Mei 2026
Terkini Nasional
Mahfud MD Sebut Nadiem Makarim Tak Layak Dituntut 18 Tahun Penjara: Terbukti Tidak Memperkaya Diri
Kamis, 21 Mei 2026
Live Tribunnews Update
Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT PAL, Rugikan Negara Rp 105 Miliar
Rabu, 20 Mei 2026
Terkini Nasional
PRABOWO TELEPON HOTMAN Malam-malam demi Tanya Kasus Nadiem, Apa yang Dibahas?
Rabu, 20 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.