Nasional
BREAKING NEWS: Eks Pejabat Wilmar M Syafei Divonis 6 Tahun Penjara Imbas Kasus Korupsi Migor
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (3/3/2026) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada M Syafei, eks pejabat Wilmar Group.
Ia dinyatakan terbukti membantu pemberian suap Rp40 miliar untuk mengamankan vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO (migor).
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Efendi di Jakarta Pusat.
Baca: Hadir di Pengadilan Tipikor, Ahok Irit Bicara soal Materi Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Baca: Detik-detik Eks Pejabat Wilmar M Syafei Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus Migor
Hakim menyatakan Syafei secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap bersama-sama kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Namun, ia dibebaskan dari dakwaan TPPU karena dinilai mampu membuktikan hartanya bukan berasal dari dana suap.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menyeret advokat Marcella Santoso, terkait aliran dana suap guna meloloskan tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Atas putusan itu, Syafei menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Pejabat Wilmar M Syafei Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus Migor
# BREAKING NEWS # M Syafei # Divonis # Penjara # Kasus Korupsi # Migor # Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat #
Video Production: Sekar KinasihBambang
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
POLISI DIMUTASI Atasan Saat Ungkap Kasus Korupsi, Pilih Resign dari pada Jadi Penjilat
Kamis, 2 April 2026
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Gempa M 7,6 Guncang Bitung Sulut, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami
Kamis, 2 April 2026
Terkini Nasional
BREAKING NEWS: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp137,1 Miliar
Rabu, 1 April 2026
LIVE UPDATE
Buntut Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 M dan Segel SPBU
Rabu, 1 April 2026
Tribunnews Update
Tangis Haru Amsal Sitepu Divonis Bebas karena Tak Terbukti Mark Up, Kajari Karo Kini Diperiksa
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.