Jumat, 24 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Detik-detik Eks Pejabat Wilmar M Syafei Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus Migor

Selasa, 3 Maret 2026 18:36 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada eks Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei. 

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam skandal suap senilai Rp40 miliar untuk mengamankan vonis lepas perkara korupsi minyak goreng (migor).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Syafei terbukti melakukan tindak pidana membantu pemberian suap secara bersama-sama kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Baca: Hadir di Pengadilan Tipikor, Ahok Irit Bicara soal Materi Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Baca: Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Kena OTT KPK, Jadi Bupati Terkaya ke-4 di Jateng

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Selain hukuman penjara, Syafei juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Pejabat Wilmar M Syafei Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus Migor

Program: Tribunnews Update
Editor Video: Mellinia Pranandari
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Rahmat Nugraha

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Rahmat Fajar Nugraha
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Wilmar   #korupsi   #Penyuapan   #hakim

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved