TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik Eks Pejabat Wilmar M Syafei Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus Migor
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada eks Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam skandal suap senilai Rp40 miliar untuk mengamankan vonis lepas perkara korupsi minyak goreng (migor).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Syafei terbukti melakukan tindak pidana membantu pemberian suap secara bersama-sama kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Baca: Hadir di Pengadilan Tipikor, Ahok Irit Bicara soal Materi Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Baca: Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Kena OTT KPK, Jadi Bupati Terkaya ke-4 di Jateng
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Selain hukuman penjara, Syafei juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Pejabat Wilmar M Syafei Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus Migor
Program: Tribunnews Update
Editor Video: Mellinia Pranandari
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Rahmat Nugraha
Reporter: Rahmat Fajar Nugraha
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Mantan Rektor di Unsrat dan Kontraktor Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Korupsi Dana IsDB–RMP
18 jam lalu
Tribunnews Update
3 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Dituntut 8 hingga 14 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa
19 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Juru Bicara KPK soal Panggil Lagi Ustaz Khalid Basalamah sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji
20 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.