Minggu, 12 April 2026

Nasional

Hakim Mulyono Dwi Purwanto Ajukan Dissenting Opinion, Vonis Anak Riza Chalid Jadi Perhatian

Jumat, 27 Februari 2026 09:03 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dissenting opinion mewarnai vonis perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari, Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto menyatakan unsur kerugian negara tidak terbukti secara meyakinkan dan meragukan metode audit yang digunakan.

Ia menilai bisnis minyak internasional sangat kompleks sehingga pembuktian kerugian harus dilakukan secara independen dan profesional sebelum proses penyidikan.

Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, bersalah dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp2,9 triliun subsider 5 tahun.

Dua terdakwa lain, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, masing-masing divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 160 hari.

Baca: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah: Banyak Fakta Belum Dipertimbangkan

Baca: Minyak Jelantah Bisa Jadi Rupiah Lewat MyPertamina, Hadirkan 10 U-Collect Box di Yogyakarta

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dissenting Opinion Hakim Mulyono pada Vonis Terdakwa Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Cs

# Hakim # Mulyono Dwi Purwanto # Hakim # Dissenting Opinion # Vonis # Riza Chalid # Perhatian # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Sekar KinasihBambang
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved