Terkini Nasional
Pengakuan Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Proses hukum terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, terus berlanjut.
Setelah dijatuhi sanksi pemecatan, Bripda Masias akan menghadapi proses pidana umum.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan pers di Jakarta pada Rabu (25/2/2026), mengungkapkan bahwa berkas perkara tahap I Bripda Masias telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual.
Adapun ancaman pidana yang dikenakan yakni maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Lebih lanjut, Eddizon mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan Bripda Masias terhadap korban AT dan kakaknya, NK, dinilai berlebihan dan tidak tepat secara teknis kepolisian.
Baca: Nodai Marwah Institusi!, Kapolri Marah Besar Oknum Brimob Aniaya Siswa Pakai Helm hingga Tewas
Sebelumnya, Masias dijatuhi sanksi pemecatan seusai menjalani sidang etik selama 13 jam di Polda Maluku pada Selasa (24/2/2026) dini hari.
Dalam sidang etik tersebut, Masias mengaku tidak memiliki niat untuk mencoreng nama baik Polri, khususnya Korps Brimob.
Bripda Masias juga menyampaikan permintaan maaf dan meminta publik melampiaskan kemarahan atas kasus penganiayaan tersebut kepadanya, bukan kepada institusi Polri.
Ia mengakui telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Brimob.
Kepada masyarakat Tual, Bripda Masias menegaskan dirinya tidak memiliki niat untuk membunuh atau menganiaya korban.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Perkara Bripda Masias Siahaya Diserahkan ke Jaksa, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
# brimob # maluku # penganiayaan # bripda masias
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Pengakuan ART Erin Mantan Istri Andre Taulany: Alami Kekerasan Fisik, Disebut Tolol, Kepala Dipukul
Senin, 4 Mei 2026
LIVE UPDATE
Miris! Siswi SD di Lebong Utara Dibacok Tetangga, Korban Alami Luka Parah di Leher dan Wajah
Senin, 4 Mei 2026
Live Tribunnews Update
Kabur ke Medan seusai Bunuh & Rampok Nenek di Pekanbaru, Pelaku Pesta Narkoba di Kelab Malam
Senin, 4 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Cekcok Berdarah di Kertapati Palembang, Seorang Wanita Nekat Tikam Kerabat hingga Luka Parah
Sabtu, 2 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Wanita di Palembang Ditangkap seusai Tikam Kerabat, Sempat Minta Cuci Kaki Ibu sebelum Digiring
Sabtu, 2 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.