Rabu, 13 Mei 2026

Terkini Nasional

Pengakuan Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 25 Februari 2026 17:06 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Proses hukum terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, terus berlanjut.

Setelah dijatuhi sanksi pemecatan, Bripda Masias akan menghadapi proses pidana umum.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan pers di Jakarta pada Rabu (25/2/2026), mengungkapkan bahwa berkas perkara tahap I Bripda Masias telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual.

Adapun ancaman pidana yang dikenakan yakni maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Lebih lanjut, Eddizon mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan Bripda Masias terhadap korban AT dan kakaknya, NK, dinilai berlebihan dan tidak tepat secara teknis kepolisian.

Baca: Nodai Marwah Institusi!, Kapolri Marah Besar Oknum Brimob Aniaya Siswa Pakai Helm hingga Tewas

Sebelumnya, Masias dijatuhi sanksi pemecatan seusai menjalani sidang etik selama 13 jam di Polda Maluku pada Selasa (24/2/2026) dini hari.

Dalam sidang etik tersebut, Masias mengaku tidak memiliki niat untuk mencoreng nama baik Polri, khususnya Korps Brimob.

Bripda Masias juga menyampaikan permintaan maaf dan meminta publik melampiaskan kemarahan atas kasus penganiayaan tersebut kepadanya, bukan kepada institusi Polri.

Ia mengakui telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Brimob.

Kepada masyarakat Tual, Bripda Masias menegaskan dirinya tidak memiliki niat untuk membunuh atau menganiaya korban.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Perkara Bripda Masias Siahaya Diserahkan ke Jaksa, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

# brimob # maluku # penganiayaan # bripda masias

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Bripda Masias   #penganiayaan   #Maluku   #Brimob

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved