Jumat, 17 April 2026

LIVE UPDATE

Sidang Etik Bripda Adnan: Demosi 3 Tahun Usai Terlibat Kasus Asusila, Ini Penjelasan Kabid Propam

Rabu, 25 Februari 2026 16:31 WIB
Tribun Batam

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru


TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, memastikan proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Bripda Adnan yang digelar di Polresta Barelang telah dilaksanakan sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Eddwi menegaskan, seluruh tahapan persidangan etik berjalan transparan dan profesional, mulai dari pemeriksaan hingga pembacaan putusan.

Dalam amar putusan, Bripda Adnan dijatuhi sanksi penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 30 hari. (*)

Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Aditya Wisnu Wardana, Agilio OktoViasta
Reporter: Beres Lumbantobing


#BripdaAdnan #SidangEtik #PropamPolri #Demosi #InfoPolisi #Hukum #KKEP #BeritaViral

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Agilio OktoViasta
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribun Batam

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved