Jumat, 17 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Dalang Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Divonis 1,6 Tahun, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan

Kamis, 19 Februari 2026 17:13 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pasangan suami-istri yang dinilai sebagai penghasut penjarahan rumah anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/2/2026).

Sayful Bahri dan Gita menjalani sidang bersama satu terdakwa lain, Mohammad Rizky Noorsakti.

Dalam amar putusan, ketua majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah.

Serta meyakinkan melakukan penghasutan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan.

Baca: Senyum Ahmad Sahroni saat Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Gantikan Rusdi Masse

Majelis menilai perbuatan tersebut mendorong terjadinya tindak pidana.

Termasuk kekerasan terhadap penguasa umum serta pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang dan perintah jabatan.

Atas perbuatannya, ketiganya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan.

Hakim menyebut hal yang memberatkan ialah perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian bagi Ahmad Sahroni.

Adapun hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca: Rapat Pleno Pelantikan Pimpinan Komisi III: Rusdi Masse Gantikan Sahroni, Duduki Kursi Wakil Ketua

Selain tiga terdakwa tersebut, sejumlah terdakwa lain divonis masing-masing 10 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari peristiwa penjarahan rumah Ahmad Sahroni pada (30/8/2025) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam kejadian tersebut, massa membongkar pintu rumah dan masuk ke dalam untuk menjarah sejumlah barang.

(Tribun-Video.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Suami-Istri Penghasut Penjarahan Rumah Sahroni Divonis 1,6 Tahun Penjara
 
Program: Tribunnews Update
Host: Thalia Iza
Editor Video: Sekar Kinasih
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Ibriza


#AhmadSahroni #Penjarahan #VonisHakim #PutusanPengadilan #KasusKriminal #Hukuman1Tahun6Bulan #BeritaHukum #Kriminalitas #TuntutanJaksa #Sidang

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Thalia AshrizarDhanessa
Video Production: Sekar KinasihBambang
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #penjarahan   #NasDem   #Ahmad Sahroni

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved