TRIBUNNEWS UPDATE
Dalang Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Divonis 1,6 Tahun, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pasangan suami-istri yang dinilai sebagai penghasut penjarahan rumah anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/2/2026).
Sayful Bahri dan Gita menjalani sidang bersama satu terdakwa lain, Mohammad Rizky Noorsakti.
Dalam amar putusan, ketua majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah.
Serta meyakinkan melakukan penghasutan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan.
Baca: Senyum Ahmad Sahroni saat Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Gantikan Rusdi Masse
Majelis menilai perbuatan tersebut mendorong terjadinya tindak pidana.
Termasuk kekerasan terhadap penguasa umum serta pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang dan perintah jabatan.
Atas perbuatannya, ketiganya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan.
Hakim menyebut hal yang memberatkan ialah perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian bagi Ahmad Sahroni.
Adapun hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca: Rapat Pleno Pelantikan Pimpinan Komisi III: Rusdi Masse Gantikan Sahroni, Duduki Kursi Wakil Ketua
Selain tiga terdakwa tersebut, sejumlah terdakwa lain divonis masing-masing 10 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari peristiwa penjarahan rumah Ahmad Sahroni pada (30/8/2025) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam kejadian tersebut, massa membongkar pintu rumah dan masuk ke dalam untuk menjarah sejumlah barang.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Suami-Istri Penghasut Penjarahan Rumah Sahroni Divonis 1,6 Tahun Penjara
Program: Tribunnews Update
Host: Thalia Iza
Editor Video: Sekar Kinasih
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Ibriza
#AhmadSahroni #Penjarahan #VonisHakim #PutusanPengadilan #KasusKriminal #Hukuman1Tahun6Bulan #BeritaHukum #Kriminalitas #TuntutanJaksa #Sidang
Reporter: Thalia AshrizarDhanessa
Video Production: Sekar KinasihBambang
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Ahmad Sahroni Ungkap Alasan Anies Halal Bihalal ke SBY meski Tak Diundang, Bantah Ada Agenda Politik
Kamis, 26 Maret 2026
Nasional
Fotonya Diedit, Ahmad Sahroni Respons Klarifikasi Indira Berliana , Serahkan Proses ke Polisi
Sabtu, 14 Maret 2026
Nasional
AHMAD SAHRONI DESAK POLISI Segera Tetapkan Tersangka Kasus Bocah 12 Tahun Tewas di Sukabumi
Selasa, 24 Februari 2026
Berita Terkini
Kasus Kematian NS di Sukabumi: Ahmad Sahroni Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Selasa, 24 Februari 2026
Nasional
Pasutri Penghasut Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Divonis 1,6 Tahun Bui
Kamis, 19 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.