Minggu, 19 April 2026

Nasional

Pasutri Penghasut Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Divonis 1,6 Tahun Bui

Kamis, 19 Februari 2026 19:36 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pasangan suami-istri yang disebut sebagai penghasut peristiwa penjarahan rumah politikus Ahmad Sahroni divonis 1,6 tahun pidana penjara.

Vonis penjara terhadap pasangan suami-istri itu yakni Sayful Bahri dan Gita dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (19/2/2026).

Pantauan Tribunnews.com di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekira pukul 13.30 WIB, Sayful dan Gita disidang bersama satu terdakwa lainnya yakni Mohammad Rizky Noorsakti.

Terdakwa Sayful hadir mengenakan pakaian gamis warna hitam dan kopiah putih.

Sepanjang persidangan, sang istri, Gita, yang mengenakan pakaian gamis, hijab, dan cadar hitam terlihat menyandarkan kepalanya di bahu kiri Sayful.

Sedangkan terdakwa Rizky hadir mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan kopiah hitam.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan di muka umum lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Baca: Trump Hitung Mundur Eskalasi, Militer AS Akui Siap untuk Menyerang Iran Paling Cepat Hari Sabtu

Baca: Prabowo Beberkan Aksi Tegas Berantas 1.000 Tambang Ilegal, Bukti Komitmen Berantas Korupsi

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap ketua majelis hakim, membacakan putusan, Kamis.

Majelis hakim menyatakan hal memberatkan hukuman ketiga terdakwa yaitu menyebabkan kerugian bagi Ahmad Sahroni.

Sedangkan hal meringankan hukuman, ketiga terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.

Sementara itu, lima terdakwa lainnya yakni Bhayu Septian, Galih Adityo Nugroho, Syarif Abdul Karim, Afrizal Fikri Irawan, dan Muhammad Yusuf bin Alm Abdul Rahman divonis masing-masing 10 bulan pidana penjara.

Selain itu satu terdakwa lainnya, Suryana Wijaya Kusuma divonis 10 bulan.

Vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Suami-Istri Penghasut Penjarahan Rumah Sahroni Divonis 1,6 Tahun Penjara

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Untung
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Pasutri   #penjarahan   #Ahmad Sahroni   #pidana

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved