Rabu, 8 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Sidang Kasus Suap Minyak Goreng, Junaedi Saibih Dituntut 9 Tahun Penjara dan Dipecat dari UI

Rabu, 18 Februari 2026 23:01 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Advokat Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan dalam kasus suap hakim.

Jaksa menyatakan Junaedi terbukti bersalah dalam perkara suap terkait pengurusan kasus korporasi besar sektor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Adapun sidang tuntutan digelar di Pangadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (18/2/2026).

Baca: Pemilik Bus Cahaya Trans Resmi Tersangka usai Kecelakaan yang Tewaskan 16 Orang di Tol Semarang

Baca: Dituntut 17 Tahun Penjara, Ariyanto Bakri: Ada Orang atau Institusi yang Ingin Hancurkan Indonesia

Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan organisasi profesi memecat Junaedi Saibih sebagai advokat.

Kemudian memberhentikannya dengan tidak hormat dari jabatan dosen Universitas Indonesia (UI).

Jaksa mengatakan perbuatan Junaedi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jaksa menilai perbuatan Junaedi telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan, serta telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat.

(Tribun-Video.com)

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribun Video

Tags
   #sidang   #kasus suap   #minyak goreng   #Junaedi Saibih   #penjara

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved