TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Kasus Suap Minyak Goreng, Junaedi Saibih Dituntut 9 Tahun Penjara dan Dipecat dari UI
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Advokat Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan dalam kasus suap hakim.
Jaksa menyatakan Junaedi terbukti bersalah dalam perkara suap terkait pengurusan kasus korporasi besar sektor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Adapun sidang tuntutan digelar di Pangadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (18/2/2026).
Baca: Pemilik Bus Cahaya Trans Resmi Tersangka usai Kecelakaan yang Tewaskan 16 Orang di Tol Semarang
Baca: Dituntut 17 Tahun Penjara, Ariyanto Bakri: Ada Orang atau Institusi yang Ingin Hancurkan Indonesia
Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan organisasi profesi memecat Junaedi Saibih sebagai advokat.
Kemudian memberhentikannya dengan tidak hormat dari jabatan dosen Universitas Indonesia (UI).
Jaksa mengatakan perbuatan Junaedi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jaksa menilai perbuatan Junaedi telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan, serta telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Kemarahan Wawan Hermawan seusai Divonis 7 Bulan Penjara di Kasus Demo Rusuh Agustus 2026: Tidak Adil
11 jam lalu
LIVE UPDATE
Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan, Wagub Babel Hellyana Siapkan Pledoi
12 jam lalu
Terkini Daerah
Keroyok Tuan Rumah Hajatan hingga Tewas, Tersangka Utama Terancam 7 Tahun Penjara
17 jam lalu
Tribunnews Update
Ungkap Kesaksian di Sidang Nadiem: Deputi LKPP Sebut Pengadaan Diizinkan Nego Langsung ke Produsen
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.