Rabu, 8 April 2026

Terkini Nasional

Abraham Samad Sebut Revisi UU KPK adalah 'Dosa Kolektif' antara DPR dan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 11:59 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menegaskan adanya revisi UU KPK adalah 'dosa kolektif' antara DPR dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Adapun pernyataan ini membantah dari perkataan Jokowi yang sempat mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani revisi UU KPK serta menyebut perubahan tersebut adlaah usulan dari DPR.

Samad pun mengaku heran ketika adanya saling lempar tanggung jawab antara DPR dan Jokowi.

"Sebenarnya kalau kita lihat ini 'dosa kolektif'. Kok saya heran juga ada saling tuding-menuding, ya. Nggak mungkin lah sekedar DPR (yang bertanggung jawab melakukan revisi UU KPK) kalau misalnya tidak ada sinyal dari pemerintah untuk melakukan revisi," katanya Senin (16/2/2026).

"Jadi saya pikir dalam konteks ini, ada pihak-pihak tertentu mau cuci tangan," sambung Samad.

Kendati demikian, Samad menegaskan fokus saat ini adalah kemauan dari pemerintah dan DPR untuk mengembalikan UU KPK seperti semula.

Baca: Kritik Tajam Abraham Samad ke Jokowi soal Revisi UU KPK: Dosa Kolektif, Mau Cuci Tangan

Dia pun mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika dirasa proses revisi UU KPK untuk dikembalikan seperti semula memakan waktu lama.

Ia mengatakan jika UU KPK saat ini masih dipertahankan, maka marwah lembaga antirasuah akan terus mengalami penurunan.

Baca: Legislator PKB Tegaskan Revisi UU KPK Dibahas Bersama Pemerintah, Bukan Cuma Inisiatif DPR

"Artinya KPK itu bisa melakukan pemberantasan korupsi seperti dulu lagi (jika UU KPK saat ini tidak dikembalikan seperti semula) dan ini menjadi salah satu faktor menurunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia," ujar Samad.

Samad menilai saat ini KPK mengalami pelemahan dalam hal pemberantasan korupsi di mana dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, hanya menyasar kasus-kasus dengan kerugian negara yang terbilang kecil.

Dia lantas membandingkan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mampu mengusut kasus kelas kakap dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah.

Menurutnya, fenomena ini akibat revisi UU KPK yang dilakukan di era pemerintahan Jokowi.

"Undang-undangnya direvisi lalu independensinya dan kewenangan-kewenagannya sudah dipreteli atau diamputasi (akibat revisi UU KPK)," tuturnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Sebut Revisi UU KPK Usulan DPR dan Bantah Tandatangan, Abraham Samad: Ini Dosa Kolektif

# Abraham Samad # jokowi # kpk # uu kpk

 

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #UU KPK   #KPK   #Jokowi   #Abraham Samad

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved