Minggu, 11 Mei 2025

Tribunnews Update

Pengembangan Kasus Korupsi E KTP, KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru

Rabu, 14 Agustus 2019 10:43 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan 4 tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan E-KTP.

Empat tersangka tersebut disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 8 orang dalam kasus dengan dugaan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Empat tersangka baru tersebut adalah mantan Anggota DPR Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya.

Dua lainnya yakni, Ketua Tim Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Thanos.

Miryam S sendiri sebelumnya juga telah dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara karena memebri keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP.

Miryam diduga diperkaya Rp1,2 juta dollar AS terkait kasus proyek e-KTP.

KPK akan terus mengembangkan kasus korupsi dalam pengadaan proyek KTP elektronik.

(Tribun-Video.com)

ARTIKEL POPULER:

Baca: KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Menpora

Baca: Uang Jajan Tersangka Baru Korupsi KTP Elektronik Diungkap KPK

Baca: Kasus E-KTP, 4 Tersangka Baru Ditetapkan KPK

TONTON JUGA:

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved