Tribunnews Update
Pengembangan Kasus Korupsi E KTP, KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan 4 tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Empat tersangka tersebut disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 8 orang dalam kasus dengan dugaan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Empat tersangka baru tersebut adalah mantan Anggota DPR Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya.
Dua lainnya yakni, Ketua Tim Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Thanos.
Miryam S sendiri sebelumnya juga telah dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara karena memebri keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP.
Miryam diduga diperkaya Rp1,2 juta dollar AS terkait kasus proyek e-KTP.
KPK akan terus mengembangkan kasus korupsi dalam pengadaan proyek KTP elektronik.
(Tribun-Video.com)
ARTIKEL POPULER:
Baca: KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Menpora
Baca: Uang Jajan Tersangka Baru Korupsi KTP Elektronik Diungkap KPK
Baca: Kasus E-KTP, 4 Tersangka Baru Ditetapkan KPK
TONTON JUGA:
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman AS-Iran: Rudal Meluncur di Tel Aviv saat Gencatan Senjata, Wacana Sanksi 50% Trump
Rabu, 8 April 2026
Tribunnews Update
Wacana Trump Berlakukan Sanksi 50 Persen bagi Negara Pemasok Senjata Iran Selama Gencatan Senjata
Rabu, 8 April 2026
Tribunnews Update
Netanyahu Dihujat Oposisi seusai Dukung Gencatan Senjata AS-Iran, Dinilai Bakal Buat Bencana Politik
Rabu, 8 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
TAUD Bawa Bukti dari Investigasi, Laporkan soal Dugaan Keterlibatan Sipil di Kasus Aktivis KontraS
Rabu, 8 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Muhammad Sarmuji Ungkap Strategi Pemilu 2029 Partai Golkar dalam Silaturahmi & Halal Bihalal
Rabu, 8 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.