Tribunnews Update
Pengembangan Kasus Korupsi E KTP, KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan 4 tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Empat tersangka tersebut disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 8 orang dalam kasus dengan dugaan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Empat tersangka baru tersebut adalah mantan Anggota DPR Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya.
Dua lainnya yakni, Ketua Tim Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Thanos.
Miryam S sendiri sebelumnya juga telah dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara karena memebri keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP.
Miryam diduga diperkaya Rp1,2 juta dollar AS terkait kasus proyek e-KTP.
KPK akan terus mengembangkan kasus korupsi dalam pengadaan proyek KTP elektronik.
(Tribun-Video.com)
ARTIKEL POPULER:
Baca: KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Menpora
Baca: Uang Jajan Tersangka Baru Korupsi KTP Elektronik Diungkap KPK
Baca: Kasus E-KTP, 4 Tersangka Baru Ditetapkan KPK
TONTON JUGA:
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Rangkuman Perang India-Pakistan: Islamabad Balas New Delhi dengan Rudal, AS Umumkan Gencatan Senjata
5 jam lalu
Tribunnews Update
Orangtua dari Pasien Disabilitas yang Diduga Dilecehkan Perawat RS Buka Suara: Anak Saya Trauma
5 jam lalu
Tribunnews Update
Perawat di Rumah Sakit Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Pasien Disabilitas di Ruang Isola
5 jam lalu
Tribunnews Update
India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata setelah Dimediasi AS, Trump: Saya Sangat Gembira
5 jam lalu
Tribunnews Update
Perawat RS di Cirebon Diduga Lecehkan Pasien Disabilitas 3 Kali, Ibu Korban Akui Sang Anak Trauma
5 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.