Jumat, 24 April 2026

Tribunnews Update

Ada Temuan 488 Gram Sabu-sabu di Rumah Dinasnya, Eks Kasatresnarkoba Hendak Edarkan Sabu di Sumbawa

Selasa, 10 Februari 2026 11:37 WIB
Tribun Lombok

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda NTB resmi menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi sebagai tersangka kasus narkotika.

Berdasarkan hasil pendalaman, AKP Malaungi berencana mengedarkan sabu seberat 488 gram ke wilayah Sumbawa.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid dalam keterangan pers pada Senin (9/2/2026) menjelaskan, barang haram tersebut ditemukan petugas di rumah dinas AKP Malaungi di kompleks asrama Polres Bima Kota.

Menurut Kholid, sabu tersebut didapatkan AKP Malaungi dari seorang bandar berinisial KI.

Saat ini Polda NTB masih mendalami kasus narkoba yang menjerat Malaungi dengan memeriksa sejumlah pihak.

Baca: Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Dipecat usai Jadi Tersangka Narkoba, Barbuk Sabu 488 Gram

Baca: Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Sabu 488 Gram Disimpan di Ruang Kerja

Adapun kasus ini terungkap setelah Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan oknum polisi yaitu Bripka Karol dan istrinya, N.

Selain menahan Karol dan istrinya, Polda NTB juga mengamankan dua orang lain yang bertindak sebagai kaki tangan.

Keempatnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah sebagai barang bukti.

Berdasarkan keterangan Karol, terungkap peran Malaungi sebagai sumber sabu-sabu.

Baca: LIVE UPDATE: Bondowoso Geger Pria Tewas di Rumah, Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Ditangkap

Baca: Gegara Cemburu Istri Sering Telepon Pria, Suami ASN di Bima NTB Nekat Tusuk Mata Korban hingga Tewas

Kemudian pada 3 Februari 2026, Malaungi menjalani tes urine dan didapati bahwa ia positif amphetamine.

Hasil tersebut membuat penyidik mendalami keterangan Malaungi dan berujung pada penetapan tersangka.

Selain diproses pidana, Malaungi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri melalui sidang KKEP.

Ia saat ini langsung ditahan di ruang tahanan Propam Polda NTB.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Terungkap! Sabu Milik Eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Rencananya Diedarkan di Sumbawa

Editor: Januar Imani Ramadhan
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Lombok

Tags
   #narkoba   #Kasat Narkoba   #Polres Bima Kota   #sabu   #Polda NTB

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved