Tribunnews Update
Ada Temuan 488 Gram Sabu-sabu di Rumah Dinasnya, Eks Kasatresnarkoba Hendak Edarkan Sabu di Sumbawa
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda NTB resmi menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi sebagai tersangka kasus narkotika.
Berdasarkan hasil pendalaman, AKP Malaungi berencana mengedarkan sabu seberat 488 gram ke wilayah Sumbawa.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid dalam keterangan pers pada Senin (9/2/2026) menjelaskan, barang haram tersebut ditemukan petugas di rumah dinas AKP Malaungi di kompleks asrama Polres Bima Kota.
Menurut Kholid, sabu tersebut didapatkan AKP Malaungi dari seorang bandar berinisial KI.
Saat ini Polda NTB masih mendalami kasus narkoba yang menjerat Malaungi dengan memeriksa sejumlah pihak.
Baca: Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Dipecat usai Jadi Tersangka Narkoba, Barbuk Sabu 488 Gram
Baca: Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Sabu 488 Gram Disimpan di Ruang Kerja
Adapun kasus ini terungkap setelah Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan oknum polisi yaitu Bripka Karol dan istrinya, N.
Selain menahan Karol dan istrinya, Polda NTB juga mengamankan dua orang lain yang bertindak sebagai kaki tangan.
Keempatnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah sebagai barang bukti.
Berdasarkan keterangan Karol, terungkap peran Malaungi sebagai sumber sabu-sabu.
Baca: LIVE UPDATE: Bondowoso Geger Pria Tewas di Rumah, Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Ditangkap
Baca: Gegara Cemburu Istri Sering Telepon Pria, Suami ASN di Bima NTB Nekat Tusuk Mata Korban hingga Tewas
Kemudian pada 3 Februari 2026, Malaungi menjalani tes urine dan didapati bahwa ia positif amphetamine.
Hasil tersebut membuat penyidik mendalami keterangan Malaungi dan berujung pada penetapan tersangka.
Selain diproses pidana, Malaungi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri melalui sidang KKEP.
Ia saat ini langsung ditahan di ruang tahanan Propam Polda NTB.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Terungkap! Sabu Milik Eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Rencananya Diedarkan di Sumbawa
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Lombok
Tribunnews Update
Kamelia Syok Ammar Zoni Divonis 7 Tahun, Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat dan Sempat Berdoa
22 jam lalu
Tribunnews Update
Reaksi Aditya Zoni seusai Ammar Divonis 7 Tahun, Wajah Tegang dan Ungkap Kekecewaan di Pengadilan
23 jam lalu
Viral News
GEGER! Niat Basmi Ikan Sapu sapu, Warga Malah Pergoki & Tangkap Bandar Sabu di Jaktim
1 hari lalu
Live Tribunnews Update
Terbukti Bersalah Jadi Perantara Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.