Tribunnews WIKI
Tawan Karang, Hukum Kedaulatan Kepulauan Bali
TRIBUN-VIDEO.COM - Tawan Karang atau Taban Karang adalah hak istimewa yang dimiliki raja-raja Bali untuk menyita kapal-kapal yang terdampar di wilayah perairan kerajaan mereka lengkap beserta seluruh muatannya.
Hukum kedaulatan kepulauan Bali ini berlangsung dari zaman Bali Kuno (dari abad ke-9) hingga zaman Puputan Badung pada 1906.
Hak Tawan Karang adalah undang-undang maritim warisan nenek moyang yang menjelaskan bahwa segala satu milik asing yang masuk ke pulau Bali tanpa melalui prosedur otomatis menjadi milik warga/kerajaan Bali.
Hal ini termasuk ke dalam perahu yang terhempas tanpa pemilik, atau perahu yang karam karena tidak dapat dikemudi, atau perahu yang terdampar dan ambruk.
Penumpang kapal yang terdampar tersebut dapat dijadikan budak oleh masyarakat atau bahkan bisa dibunuh jika sedang tidak beruntung.
Apabila kapal atau perahu tersebut memang sengaja berlabuh, maka hanya perlu memberi persembahan.
Aturan
Hukum hak tawan karang terdapat pada 2 prasasti peninggalan masa Bali Kuno.
Berikut isi dua prasasti tersebut:
Prasasti Bebetin AI (818 Saka atau 896 M)
"Anada tua banyaga turun ditu, paniken di hyangapi, parunggahna ana mati ya tua banyaga, parduan drbyana, ana cakcak lancangna kajadyan papagerangen kuta"
"Jika ada pedagang berlabuh di sana, dihaturkan di Hyang Api persembahannya. Jika pedagang itu meninggal, miliknya dan lain-lain harus dibagi dua. Jika perahunya rusak/pecah agar dijadikan pagar benteng."
Prasasti Sembiran (923 M)
"Me yanad taban karang ditu, perahu, lancing, jukung, talaka, anak banwa katatahwan di ya, kajadyan wrddhi kinwa[na] ma katahu aku, pynnekangna baktina, di bhatara punta hyang?"
"Dan bila ada peristiwa peristiwa tawan karang (taban karang) di perahu, lancang, jukung, talaka, serta diketahui oleh penduduk desa, supaya dijadikan wrddhi (semacam persembahan), setelah diberitahukan kepadaku, supaya dihaturkan kepada Bhatara Punta Hyang."
Penghapusan
Adanya Tawan Karang ini menyebabkan keselamatan harta benda dan awak kapal Belanda menjadi terancam.
Pada 1839, perjanjian penghapusan Tawan Karang dibuat oleh Belanda dengan seluruh raja Bali.
Beberapa kerajaan di Bali yang ikut menandatangani penghapusan Tawan Karang ini adalah:
- Kerajaan Badung pada 28 November 1842
- Kerajaan Karangasem pada 1 Mei 1843
- Kerajaan Klungkung pada 24 Mei 1843
- Kerajaan Tabanan pada 22 Juni 1843
- Kerajaan Buleleng pada 1843, yang masih diragukan kebenarannya.
Sebagai gantinya, Belanda akan membayar sejumlah uang untuk setiap kapal yang terdampar.
Namun, setahun kemudian terjadi perampasan pada kapal-kapal Belanda oleh warga Buleleng.
Hal ini menjadi alasan Belanda untuk melakukan penyerangan pada Perang Bali I (1846), Perang Bali II (1848) dan Perang Bali III (1849).
Akhirnya kesepakatan penghapusan Tawan Karang kembali ditandatangani pada tahun 1849.
Kali ini kerajaan-kerajaan lain turut serta dalam penandatanganan perjanjian.
- Kerajaan Bangli, 25 Juni 1849
- Kerajaan Jembrana, 30 Juni 1849
- Kerajaan Gianyar, 13 Juli 1849
Pada 27 Mei 1904, kapal Sri Kumala milik pedagang peranakan Cina yang berbendera Belanda terdampar di kawasan Pantai Sanur.
Warga Sanur menjarah seluruh muatan kapal, membuat sang saudagar kemudian melapor ke Belanda.
Tercetuslah perang Puputan antara Belanda dengan kerajaan Badung yang dipimpin oleh I Gusti Ngurah Made Agung.
Tidak gentar menghadapi 3 batalyon infrantri dan 2 batalyon pasukan artileri, I Gusti Ngurah Made Agung memberi titah "puputan" yang berarti berperang habis-habisan hingga titik darah terakhir.
Pada perang Puputan Badung tersebut, I Gusti Ngurah Made Agung dan pasukan gugur di medan perang.
(TribunnewsWiki/Indah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com.com dengan judul Tawan karang
ARTIKEL POPULER:
Baca: Pameran Foto Bingkai Persatuan di Museum Tangerang, Usung Tema Kemerdekaan
Baca: Tentara Pelajar, Kesatuan yang Dibentuk pada Masa Perang untuk Mempertahankan Kemerdekaan
Baca: Palagan Ambarawa, Pertempuran Penting di Ambarawa dalam Rangka Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia
TONTON JUGA:
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: TribunnewsWiki
Viral News
VIRAL MONEY CHANGER DI BALI MAU AKALI BULE! Ketahuan karena Korban Merekam saat Menghitung Uang
Sabtu, 11 Oktober 2025
Terkini Nasional
Momen Jokowi Beri Arahan ke Elite PSI di Bali, Sinyal Kuat Jadi Sosok J Dewan Pembina PSI yang Baru?
Sabtu, 4 Oktober 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Jokowi Beri Arahan ke Elite PSI di Bali, Jadi Isyarat Sosok J Jadi Dewan Pembina PSI?
Jumat, 3 Oktober 2025
Terkini Nasional
Politisi PDIP Sindir Jokowi yang Sungkem ke Abu Bakar Baasyir: Labil, Tak Punya Prinsip
Jumat, 3 Oktober 2025
Live Update
Diduga Terkait Rencana Penutupan Jalan, Pihak Garuda Wisnu Kencana Bongkar Pagar di Jalan Maghada
Jumat, 3 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.