Jumat, 8 Mei 2026

Terkini Nasional

Mahfud MD Respons soal Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Buntut Kasus Hogi: Bisa Sanksi atau Promosi

Sabtu, 31 Januari 2026 14:40 WIB
Tribun Jogja

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Menkopolhukam, Mahfud MD menanggapi kasus penonaktifan Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto.

Adapun Edy dinonaktifkan buntut kasus Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka seusai membela istrinya dari penjambret.

Menurut Mahfud, penonak tifan adalah mekanisme administratif di internal Polri.

Ia menyebut, maknanya bergantung pada kebijakan pimpinan institusi.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD pada Jumat (30/1).

Mahfud menegaskan, esensi persoalan bukan terletak pada jabatan.

Namun pada substansi penegakan hukum itu sendiri.

Baca: Kecewa Berat kepada Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum Teduga Pelaku Jambret: Keluarga Orang Susah!

Ia juga menilai, jika terdapat kekeliruan dalam penanganan perkara, maka yang harus dibenahi adalah proses hukumnya, bukan sekadar rotasi jabatan.

“Supaya orang yang membela diri dan ingin menegakkan haknya secara sepadan dan wajar itu tidak justru dihukum,” ujarnya.

“Pencopotan itu bisa berarti promosi, orang yang dicopot justru naik jabatan. Tapi bisa juga berarti demosi sebagai bentuk sanksi,” kata Mahfud.

Lanjut, Mahfud MD menyinggung polemik penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya.

Menurutnya, seseorang tidak bisa serta-merta dijadikan tersangka dalam peristiwa yang mengandung unsur pembelaan diri.

Mahfud menjelaskan, hukum pidana mengenal konsep alasan pembenar dan alasan pemaaf.

Termasuk kondisi keterpaksaan dalam situasi tertentu.

Atas hal itu, ia menyebut, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara kaku.

Baca: Sosok Kombes Edy Setyanto, Mantan Kapolresta Sleman yang Dinonaktifkan Imbas Kasus Jambret

“Kalau hukum hanya dimaknai siapa yang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja harus dihukum, maka orang yang terpaksa pun akan dipidana. Padahal hukum itu mengenal alasan pemaaf dan alasan pemaksa,” pungkasnya.

Mahfud menyatakan, kasus ini tidak perlu dilanjutkan ke ranah hukum.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membuka suara soal penonaktifan Kombes Edy.

Ia menyatakan, pemberhentian sementara dilakukan sesuai rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT).

Yakni, dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Trunoyudo menjelaskan, seluruh peserta dalam ADTT menyepakati Kombes Edy dinonaktifkan sementara waktu sampai pemeriksaan selesai dilakukan.

Ia menegaskan langkah ini diambil sebagai komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme.

Termasuk transparansi dan akuntabilitas institusi.

"Dalam audit itu, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kata Mahfud MD soal Kasus Hogi Minaya Bela Istri Jadi Tersangka di Sleman

# Edy Setyanto # Hogi Minaya # jambret # kapolresta sleman # Mahfud MD

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Tribun Jogja

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved