Jumat, 8 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Terbukti Bersalah, Muhammad Azril Divonis 7 Bulan Penjara dalam Kasus Kericuhan Demo

Kamis, 29 Januari 2026 19:36 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri menyatakan Muhammad Azril terbukti bersalah dalam kasus kericuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar pada hari ini.

Baca: Respons Demokrat dan PKB soal Prabowo Dikabarkan Reshuffle Kabinet Februar & Nama Bahlil Mencuat

Baca: Warga Gunung Megang Muara Enim Demo Tuntut Bupati Soal Status Pengelolaan Pasar Kalangan

Dalam amar putusan, hakim menilai bahwa Muhammad Azril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang memicu terjadinya kericuhan saat aksi demonstrasi berlangsung.

Perbuatan tersebut dinilai telah mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan masyarakat dan aparat keamanan di lokasi kejadian.

(Tribun-Video.com)

Program: Tribunnews Update
Editor Video: Ardrianto Satrio
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Dwi Putra Kesuma

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #vonis   #demo   #kericuhan   #penjara

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved