Kamis, 9 April 2026

Tribunnews Update

Eggi dan Damai Bebas dari Status Tersangka seusai Ketemu Jokowi, Dokter Tifa: SP3 'Abuse of Power'

Jumat, 16 Januari 2026 21:15 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dokter Tifa menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tak masuk akal.

Sementara, pihak Eggi membantah pihaknya menerima uang ratusan miliar rupiah setelah bertemu dengan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Baca: Dibalik Layar Damai! Ketua Umum ReJO Jadi Mediator Pertemuan Jokowi-Eggi Sudjana Hingga Terbit SP3

Dengan dikeluarkannya SP3, kepolisian berhenti menyelidiki Eggi dan Damai dalam kasus ijazah Jokowi.

Kini, status tersangka Eggi dan Damai resmi hilang.

SP3 tersebut keluar hanya beberapa hari setelah keduanya bertemu Jokowi di Solo pada Kamis (8/1/2026).

Baca: Materai Rp100 Ijazah Jokowi Disorot Eks Wakapolri Oegroseno, Begini Penjelasan PSI

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan alasan SP3 tersebut diterbitkan.

Menurutnya, surat diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang menekankan prinsip keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Sementara, dokter Tifa menilai, keputusan itu sebagai bentuk “Abuse of Power”.

Baca: Dokter Tifa Heran SP3 EggiDamai Terbit seusai Temui Jokowi, Singgung Dugaan Abuse of Power

Menurutnya hukum seolah diperlakukan sesuka pihak tertentu.

“SP3 terbit bukan karena kasus tidak layak dilanjutkan, tetapi karena sowan,” tulis Tifa di akun X pribadinya, Jumat (16/1/2026). (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dokter Tifa Kritik SP3 Eggi Sudjana-Damai Lubis, Sebut Ada ‘Abuse of Power’ Usai Bertemu Jokowi

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved