Senin, 13 April 2026

Terkini Nasional

Resmi Bebas! Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Lepas Status Tersangka Usai Jokowi Restui Jalur Damai

Jumat, 16 Januari 2026 17:05 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua tokoh yang vokal menyuarakan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah lepas dari status tersangka.

Setelah pertemuan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026), kesepakatan damai melalui restorative justice (RJ) diduga terjadi.

Belum diketahui pasti ada negosiasi apa di antara Eggi dan Damai di kediaman Solo.

Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara membenarkan jalur restorative justice telah disepakati baik oleh Jokowi dengan dua tersangka Eggi dan Damai.

Menurutnya, setelah pertemuan di Solo surat RJ langsung dilayangkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Sejalan dengan RJ, penyidik Polda Metro Jaya disebut sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca: Seusai Bertemu Jokowi di Solo, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Kini Bukan Lagi Tersangka

"Benar sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang DHL," tutur Rivai kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Namun demikian terhadap tiga tersangka lainnya di klaster 1 yakni Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi masih terus berlanjut.

Ketiga nama di atas tidak ikut sowan bersama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"Masih lanjut proses hukumnya (untuk Rizal, Tri Royani, dan Rustam, red)," tambahnya.

Sementara itu, pada Kamis (15/1/2026), Damai Hari Lubis mengatakan bahwa SP3 sudah diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.

Dengan terbitnya SP3, status hukum dalam proses penyidikan ijazah palsu Jokowi kini sudah berubah.

"Sudah bukan (tersangka). Saya mantan tersangka,” kata Damai di acara Dua Sisi yang disiarkan TV swasta Kamis (15/1/2026).

Baca: Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bicara Soal 10 Ahli Dipanggil Polisi: Salah satunya Rocky Gerung

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bertemu Jokowi di Solo, Status Hukum Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terkait Kasus Ijazah Berubah

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved